Pengadilan Negeri Banda Aceh Vonis Dua Anggota Polisi dan Dua Terdakwa Lainnya dalam Kasus Narkotika - Acheh Network

Pengadilan Negeri Banda Aceh Vonis Dua Anggota Polisi dan Dua Terdakwa Lainnya dalam Kasus Narkotika

Kamis, 26 September 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AchehNetwork.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah menjatuhkan putusan terhadap dua anggota kepolisian daerah (Polda) Aceh yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Keduanya adalah AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi.

 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan pada hari Rabu, 25 September 2024.

 

Rincian Putusan:

 

  1. AKBP Aji Purwanto divonis dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
  2. Aipda Samsuardi dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 2 tahun penjara.
Baca Juga :  Kepala Kepolisian Daerah Aceh Sebut Banyak Nelayan Aceh yang Beralih Profesi Menjadi Kurir Sabu, Benarkah?

 

Selain kedua anggota kepolisian tersebut, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, Suwandi dan Murdani, yang terlibat dalam kasus yang sama:

 

  1. Suwandi dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, terkait transaksi narkotika jenis sabu seberat 1003,81 gram.
  2. Murdani mendapat hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Latar Belakang Kasus:

Baca Juga :  Penyaluran Dana Desa Aceh 2024 Tuntas: Rp4,95 Triliun untuk Pemberdayaan Masyarakat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Suwandi dan Murdani, sebagai terdakwa lainnya, dituntut dengan hukuman lebih berat, yakni 15 tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan dalam kasus ini adalah peran para terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum.

Sebagai anggota polisi, mereka memiliki tanggung jawab untuk membantu memberantas penyalahgunaan narkotika, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaannya.

Baca Juga :  Dari Jakarta Pulang ke Aceh Pake Pasport?, Pria Ini Rela Transit Kuala Lumpur Demi Bisa Mudik

Oleh karena itu, selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu, termasuk aparat penegak hukum.

Diharapkan putusan ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.***

Editor : ADM

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini