Pemuda Aceh Tamiang Dijadikan Jaminan Transaksi Narkoba, Keluarga Minta Bantu Kepada Haji Uma - Acheh Network

Pemuda Aceh Tamiang Dijadikan Jaminan Transaksi Narkoba, Keluarga Minta Bantu Kepada Haji Uma

Selasa, 24 September 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban yang dijadikan jaminan proses transaksi narkoba oleh temannya di Malaysia/Foto: Rizki M

Korban yang dijadikan jaminan proses transaksi narkoba oleh temannya di Malaysia/Foto: Rizki M

ACEHNETWORK.COM – Nasib miris dialami Ismail Arif (33), warga asal Kampung Lubuk Batil Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

Betapa tidak, saat sedang berusaha untuk bisa kembali ke Aceh, malah dijadikan jaminan proses transaksi narkoba oleh temannya di Malaysia.

Akibatnya, korban hingga saat ini masih disekap oleh jaringan bandar narkoba di lokasi yang belum diketahui di Malaysia. Penyekap menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh Ridwan alias Bogam, teman Ismail Arif yang menjaminkannya kepada bandar narkoba tersebut.

Hal ini diketahui berdasarkan komunikasi langsung pihak keluarga korban dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos melalui aplikasi WhatsApp serta surat Datok Penghulu Kampung Lubuk Batil, berisi permohonan bantuan terhadap pembebasan dan pemulangan Ismail Arif.

Kronologis kejadian menurut cerita Sugeng yang mewakili keluarga korban kepada Haji Uma, awalnya korban berencana pulang ke Aceh dan meminta keluarga di Aceh Tamiang mengirimkan uang. Namun uang yang dikirim oleh keluarga ke rekening maybank yang diberikan korban tidak dapat terkirim.

Baca Juga :  Ketegangan di Istana Buckingham: Keluarga Kerajaan Bahas Suksesi dan Pemakaman Raja Charles III

Korban pun lalu menemui teman sekampungnya, Ridwan alias Bogam yang kemudian menyarankan untuk menumpang kapal tongkang dan nantinya akan berlabuh dikawasan Kecamatan Idi, Aceh Timur. Namun ternyata, korban malah dijadikan jaminan kepada bandar narkoba jenis jenis sabu-sabu oleh Ridwan.

Setelah itu, keluarga kehilangan kontak dengan korban. Sehari setelahnya, pihak keluarga dikirimkan foto kondisi korban dengan wajah bengkak, lalu lima belas menit kemudian penyekap melakukan video call dengan keluarga menggunakan handphone milik korban.

Selama video call, terlihat korban dipukuli dan menjerit seraya meminta tolong pada keluarga agar Ridwan (Bogam) dan Zulkifli, rekan satu jaringan narkoba Ridwan untuk mengembalikan uang milik kelompok penyekap agar korban bisa dibebaskan.

Haji Uma sendiri dalam komunikasi dengan pihak keluarga mencoba memastikan apakah korban bagian dari jaringan narkoba, karena bisa saja itu sebatas rekayasa pengakuan korban. Namun pihak keluarga menyangkalnya dan menegaskan jika Ismail Arif murni korban, apalagi yang bersangkutan miliki IQ rendah.

Baca Juga :  7 Bahaya Obesitas: Mengintai Kesehatan dan Harapan Hidup

Dalam upaya mencari keberadaan korban, dari penuturan keluarga kemungkinan korban disekap di daerah Shah Alam, Malaysia. Hal ini didasari informasi dari Ridwan (Bogam) kepada keluarga koban saat HP nya sempat aktif.

Pihak keluarga juga telah menemui Zulkifli di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara untuk menggali informasi dan yang bersangkutan menyatakan akan bertanggung jawab menebus korban. Bahkan, Zulkifli juga mengatakan bahwa korban akan dibebaskan akhir minggu pertama September 2024.

Berdasarkan informasi Zulkifli, keluarga korban sempat ke Malaysia tanggal 5 September 2024 guna menjemput korban. Namun teryata, keluarga dibohongi oleh Zulkifli dimana pihak keluarga tidak menemui korban di Malaysia.

Sebelum kembali ke Indonesia, pihak keluarga melaporkan masalah penyekapan Ismail Arif kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang. Hingga pihak keluarga melalui Datok Penghulu Kampung Lubuk Batik menyurati Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma guna memohon bantuan.

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Timur Buka Pengajuan Proposal Bantuan Zakat, Infaq, dan Sadaqah bagi Fakir Miskin di Seluruh Aceh Timur, Simak Cara Ajukannya..!

Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma merasa miris atas masalah yang dialami Ismail Arif. Dirinya juga melihat kasus ini agak sedikit rumit dikarenakan pihak keluarga hilang kontak dengan korban maupun pelaku.

Namun untuk menindaklanjuti laporan keluarga dan surat dari Datok Penghulu Lubuk Batil, hal yang dapat dilakukannya dalam waktu dekat ini adalah menyurati pihak Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membantu upaya pencarian korban di Malaysia.

“Kita akan segera menyurati Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI untuk upaya koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur maupun KJRI Penang, Malaysia. Apalagi menurut keluarga korban, mereka juga sudah melaporkan kasus ini ke KJRI Penang”, ujar Haji Uma.

Selanjutnya Haji Uma berharap masalah yang menimpa Ismail Arif dapat segera mendapat titik terang dan korban dapat ditemukan dan dipulangkan. Dirinya juga meminta perhatian dari unsur terkait di daerah, termasuk penegak hukum.

Kontributor : Rizki Maulizar

Artikel Terkait

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan
Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

Berita Terkini