Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum - Acheh Network

Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum

Jumat, 13 September 2024 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pasutri bunuh anak di Aceh Singkil

Sidang pasutri bunuh anak di Aceh Singkil

 

AchehNetwork.com – Sepasang suami istri, yang dikenal dengan inisial S (45) dan I (25), baru saja divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singkil pada Jumat, 13 September.

Mereka dijatuhi hukuman berat ini terkait dengan kasus tragis pembunuhan anak berusia empat tahun.

 

Dalam persidangan yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orang tua yang turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

 

“Terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak mereka,” ungkap Budi Febriandi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

 

Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, masa tahanan sejak mereka ditangkap akan dikurangi dari masa hukuman ini.

Baca Juga :  Pengeroyokan Kapten Tim Sepakbola Sumut oleh Sejumlah Pemain Papua Barat di Hotel Banda Aceh: Kronologi dan Tindakan Hukum

 

Setelah vonis dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukum mereka memutuskan untuk berpikir lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

 

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk para terdakwa memutuskan sikap mereka terhadap vonis ini. Jika mereka merasa keberatan, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh.

 

“Jika dalam waktu tujuh hari terdakwa atau penasihat hukumnya tidak mengambil langkah hukum lebih lanjut, maka putusan ini dianggap final dan akan segera dieksekusi oleh jaksa,” jelas Budi.

Baca Juga :  Dana Besar untuk Konsumsi Atlet di PON, Bagaimana Realisasinya?

 

Latar Belakang Kasus

 

Kasus ini mengungkapkan kekejaman yang terjadi di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Pada 4 Februari 2024, polisi menangkap pasangan suami istri ini setelah mendapat laporan mengenai penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang hidup bersama mereka.

Satu di antara terdakwa adalah ayah kandung korban, sedangkan yang lainnya adalah ibu tiri korban.

 

Kekerasan yang berujung pada kematian salah satu anak diduga sudah berlangsung selama lebih dari delapan bulan.

Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban yang bernama M (5) berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan dari tetangga setempat.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : HabaAceh.id

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini