AchehNetwork.com – Sepasang suami istri, yang dikenal dengan inisial S (45) dan I (25), baru saja divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singkil pada Jumat, 13 September.
Mereka dijatuhi hukuman berat ini terkait dengan kasus tragis pembunuhan anak berusia empat tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orang tua yang turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak mereka,” ungkap Budi Febriandi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, masa tahanan sejak mereka ditangkap akan dikurangi dari masa hukuman ini.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukum mereka memutuskan untuk berpikir lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk para terdakwa memutuskan sikap mereka terhadap vonis ini. Jika mereka merasa keberatan, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh.
“Jika dalam waktu tujuh hari terdakwa atau penasihat hukumnya tidak mengambil langkah hukum lebih lanjut, maka putusan ini dianggap final dan akan segera dieksekusi oleh jaksa,” jelas Budi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mengungkapkan kekejaman yang terjadi di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Pada 4 Februari 2024, polisi menangkap pasangan suami istri ini setelah mendapat laporan mengenai penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang hidup bersama mereka.
Satu di antara terdakwa adalah ayah kandung korban, sedangkan yang lainnya adalah ibu tiri korban.
Kekerasan yang berujung pada kematian salah satu anak diduga sudah berlangsung selama lebih dari delapan bulan.
Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban yang bernama M (5) berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan dari tetangga setempat.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : HabaAceh.id