Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Minta Penyelesaian Pencemaran Lingkungan PT. Mifa Bersaudara Dilakukan dengan Bijak - Acheh Network

Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Minta Penyelesaian Pencemaran Lingkungan PT. Mifa Bersaudara Dilakukan dengan Bijak

Minggu, 15 September 2024 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat, Aan Muhammady/Foto: AchehNetwork.com/Rizki Maulizar

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat, Aan Muhammady/Foto: AchehNetwork.com/Rizki Maulizar

 

AchehNetwork.com  Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat, Aan Muhammady, menyerukan semua pihak untuk menyikapi masalah pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang PT. Mifa Bersaudara dengan bijak.

 

Laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran tersebut telah mencuat, dan Aan menekankan pentingnya penyelesaian yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, Sabtu (14/9/2024).

 

Dalam pernyataannya, Aan menegaskan bahwa upaya penyelesaian harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Peraturan ini mengutamakan pembinaan dan pengawasan yang sesuai dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2024 Resmi Dimulai: Fokus pada Edukasi dan Keselamatan Pengendara

 

Ia juga menyoroti bahwa pembinaan dan pengawasan tersebut tidak seharusnya hanya ditujukan kepada PT. Mifa Bersaudara.

 

Terdapat sejumlah usaha dan kegiatan serupa di sekitar lokasi yang juga berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan.

Oleh karena itu, pengawasan menyeluruh diperlukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut.

 

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh harus mengambil langkah pencegahan dini melalui pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan mereka. Kewenangan pengawasan serta penerapan sanksi administrasi terhadap pelabuhan khusus batubara milik PT. Mifa Bersaudara, misalnya, merupakan wewenang provinsi, sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh pada 20 Januari 2020 dengan nomor 660/26/2020,” jelas Aan kepada media.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Membawa Bom Rakitan: Kejar-Kejaran Hingga Penangkapan Dramatis di Rawa-Rawa

 

Lebih lanjut, Aan menambahkan bahwa PT. Mifa Bersaudara sejauh ini telah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam mengatasi permasalahan debu dan isu lingkungan lainnya di Aceh Barat. PT. Mifa juga telah terlibat dalam menggerakkan komunitas-komunitas yang peduli terhadap lingkungan.

 

Aan berharap agar semua pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan solusi terbaik yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

 

“Kami berharap ke depan, permasalahan serupa tidak akan terulang lagi. Diperlukan komitmen bersama untuk memastikan hal ini,” pungkasnya.***

Kontributor : Rizki Maulizar

Editor : ADM Acheh Network

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini