Kasus Penculikan di Aceh Timur: Utang Rp 370 Juta Berujung Penyekapan Selama 5 Hari - Acheh Network

Kasus Penculikan di Aceh Timur: Utang Rp 370 Juta Berujung Penyekapan Selama 5 Hari

Senin, 2 September 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers

Konferensi pers

AchehNetwork.com – Polisi dari Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, berhasil menangkap lima pelaku penculikan yang melibatkan DF (32), seorang warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

 

Insiden ini terjadi pada 18 Agustus 2024 di sebuah warung kopi di desa tersebut.

 

Laporan mengenai penculikan ini diterima polisi sehari setelah kejadian, yakni pada 19 Agustus 2024.

 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, motif utama penculikan ini adalah dendam terkait utang yang belum dibayar oleh korban sebesar Rp 370 juta.

 

“Salah satu pelaku diduga membawa senjata api jenis FN saat menculik korban. Namun, setelah diselidiki, senjata tersebut ternyata hanya airsoft gun,” jelasnya dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Banjir Melanda Aceh Utara, Ribuan Warga Mengungsi dan Genangan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh

 

 

Modus Penculikan dan Tuntutan Tebusan

 

Setelah diculik, DF disekap di rumah salah satu pelaku selama empat hari.

 

Mereka kemudian meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 20 juta.

 

Adi Wahyu menjelaskan bahwa MA (45) adalah pemilik senjata dan tempat penyekapan.

 

TA (48) bertindak sebagai penghubung untuk menuntut tebusan, sedangkan MU (48) menyediakan mobil yang digunakan untuk membawa korban.

 

RI (42) dan RA (48) bertugas menjaga korban selama masa penyekapan.

 

Keluarga korban sempat memberikan uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, namun hal tersebut tidak membuat pelaku membebaskan DF.

 

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kelima pelaku.

 

 

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

 

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pemerintah Aceh dan Pusat: Percepat Pelaksanaan Program Penyediaan Lahan bagi Mantan Kombatan GAM

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk rantai besi, penutup wajah, uang tunai Rp 10 juta, ponsel, airsoft gun, dan dua unit mobil yang digunakan dalam aksi penculikan tersebut.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

 

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menyelesaikan masalah keuangan secara baik-baik tanpa melibatkan kekerasan atau tindakan melawan hukum.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa di lingkungannya.***

Kontributor : ADM Acheh Network

Editor : ADM Acheh Network

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini