Kasus Penculikan di Aceh Timur: Utang Rp 370 Juta Berujung Penyekapan Selama 5 Hari - Acheh Network

Kasus Penculikan di Aceh Timur: Utang Rp 370 Juta Berujung Penyekapan Selama 5 Hari

Senin, 2 September 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers

Konferensi pers

AchehNetwork.com – Polisi dari Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, berhasil menangkap lima pelaku penculikan yang melibatkan DF (32), seorang warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

 

Insiden ini terjadi pada 18 Agustus 2024 di sebuah warung kopi di desa tersebut.

 

Laporan mengenai penculikan ini diterima polisi sehari setelah kejadian, yakni pada 19 Agustus 2024.

 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, motif utama penculikan ini adalah dendam terkait utang yang belum dibayar oleh korban sebesar Rp 370 juta.

Baca Juga :  Kejari Aceh Utara Akan Mengajukan Dakwaan Kembali dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

 

“Salah satu pelaku diduga membawa senjata api jenis FN saat menculik korban. Namun, setelah diselidiki, senjata tersebut ternyata hanya airsoft gun,” jelasnya dalam konferensi pers.

 

 

Modus Penculikan dan Tuntutan Tebusan

 

Setelah diculik, DF disekap di rumah salah satu pelaku selama empat hari.

 

Mereka kemudian meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 20 juta.

 

Adi Wahyu menjelaskan bahwa MA (45) adalah pemilik senjata dan tempat penyekapan.

 

TA (48) bertindak sebagai penghubung untuk menuntut tebusan, sedangkan MU (48) menyediakan mobil yang digunakan untuk membawa korban.

Baca Juga :  Pelantikan Tiga Kepala Daerah Baru di Aceh oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah

 

RI (42) dan RA (48) bertugas menjaga korban selama masa penyekapan.

 

Keluarga korban sempat memberikan uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, namun hal tersebut tidak membuat pelaku membebaskan DF.

 

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kelima pelaku.

 

 

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk rantai besi, penutup wajah, uang tunai Rp 10 juta, ponsel, airsoft gun, dan dua unit mobil yang digunakan dalam aksi penculikan tersebut.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Banda Aceh Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Partai Nanggroe Aceh Sebagai Peserta Pemilu 2024

 

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

 

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menyelesaikan masalah keuangan secara baik-baik tanpa melibatkan kekerasan atau tindakan melawan hukum.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa di lingkungannya.***

Kontributor : ADM Acheh Network

Editor : ADM Acheh Network

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini