AchehNetwork.com – Polisi dari Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, berhasil menangkap lima pelaku penculikan yang melibatkan DF (32), seorang warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Insiden ini terjadi pada 18 Agustus 2024 di sebuah warung kopi di desa tersebut.
Laporan mengenai penculikan ini diterima polisi sehari setelah kejadian, yakni pada 19 Agustus 2024.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, motif utama penculikan ini adalah dendam terkait utang yang belum dibayar oleh korban sebesar Rp 370 juta.
“Salah satu pelaku diduga membawa senjata api jenis FN saat menculik korban. Namun, setelah diselidiki, senjata tersebut ternyata hanya airsoft gun,” jelasnya dalam konferensi pers.
Modus Penculikan dan Tuntutan Tebusan
Setelah diculik, DF disekap di rumah salah satu pelaku selama empat hari.
Mereka kemudian meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 20 juta.
Adi Wahyu menjelaskan bahwa MA (45) adalah pemilik senjata dan tempat penyekapan.
TA (48) bertindak sebagai penghubung untuk menuntut tebusan, sedangkan MU (48) menyediakan mobil yang digunakan untuk membawa korban.
RI (42) dan RA (48) bertugas menjaga korban selama masa penyekapan.
Keluarga korban sempat memberikan uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, namun hal tersebut tidak membuat pelaku membebaskan DF.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kelima pelaku.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk rantai besi, penutup wajah, uang tunai Rp 10 juta, ponsel, airsoft gun, dan dua unit mobil yang digunakan dalam aksi penculikan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menyelesaikan masalah keuangan secara baik-baik tanpa melibatkan kekerasan atau tindakan melawan hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa di lingkungannya.***
Kontributor : ADM Acheh Network
Editor : ADM Acheh Network