Demonstrasi KMPA Tuntut Penegakan UUPA dan Qanun Aceh di Pilkada Subulussalam - Acheh Network

Demonstrasi KMPA Tuntut Penegakan UUPA dan Qanun Aceh di Pilkada Subulussalam

Sabtu, 21 September 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Masyarakat Peduli Aceh (KMPA) mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menggelar aksi demonstrasi meminta agar Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait Pilkada harus di tegakkan/Foto: RRI

Koalisi Masyarakat Peduli Aceh (KMPA) mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menggelar aksi demonstrasi meminta agar Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait Pilkada harus di tegakkan/Foto: RRI

AchehNetwork.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Aceh (KMPA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam pada Jumat, 20 September 2024.

Aksi ini bertujuan untuk menuntut penegakan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait Pilkada, dengan fokus pada calon Wali Kota Subulussalam yang mereka anggap bukan berasal dari Aceh dan tidak memiliki garis keturunan Aceh.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa mendesak agar Panwaslih bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, khususnya dalam mengawasi KIP terkait penegakan UUPA dan Qanun Aceh.

Salah satu orator, Ridwan Husain, menyampaikan, “Kami meminta Panwaslih bertindak profesional dalam mengawasi KIP agar seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Baca Juga :  Zulfadhli Pertanyakan Keabsahan Penunjukan Dek Fad sebagai Calon Wakil Mualem di Pilkada Aceh 2024

Saat mediasi berlangsung, Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Suhendri, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan terkait UUPA, melainkan hal tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang KIP Subulussalam.

“Jika ada dugaan kecurangan dalam Pilkada, masyarakat dapat melaporkannya kepada Panwaslih, dan kami akan menindaklanjutinya. Namun, terkait isu calon yang dianggap tidak sesuai dengan Qanun Aceh, itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab KIP,” jelas Suhendri.

Meski aksi berlangsung di tengah hujan deras, massa tetap melanjutkan demonstrasi mereka menuju kantor KIP Subulussalam.

Di sana, para komisioner KIP menerima dan mendengarkan tuntutan dari perwakilan massa aksi.

Baca Juga :  Pria Asal Banten Mencari Jejak Keluarga Almarhum Ayahnya yang Berasal dari Aceh Setelah Terpisah Puluhan Tahun, Simak Kisahnya dengan Detail...

Ridwan Husain kembali menyuarakan bahwa salah satu calon wali kota tersebut lahir di luar Aceh dan tidak memiliki garis keturunan Aceh, sebuah fakta yang menurutnya dapat dibuktikan.

Menanggapi hal ini, Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menyatakan bahwa KIP bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPA dan Qanun Aceh.

“Kami tidak akan terpengaruh oleh kehadiran demonstran dalam menilai kelayakan calon. Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Qanun Aceh, kami akan segera mendiskualifikasinya,” tegas Asmiadi.

Aksi ini menunjukkan bagaimana masyarakat Aceh tetap berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada dan menuntut penegakan hukum sesuai dengan aturan khusus yang berlaku di provinsi tersebut.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : RRI

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini