Bukan Keturunan Warga Aceh, Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam Dicoret KIP, Masyarakat Bergolak - Acheh Network

Bukan Keturunan Warga Aceh, Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam Dicoret KIP, Masyarakat Bergolak

Selasa, 24 September 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi massa yang menolak pencoretan Paslon Wali Kota Subulussalam incumbent Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal pada Senin malam (22/9/2024)./Foto: Infoaceh.net/

Aksi massa yang menolak pencoretan Paslon Wali Kota Subulussalam incumbent Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal pada Senin malam (22/9/2024)./Foto: Infoaceh.net/

AchehNetwork.com – Kota Subulussalam tengah dilanda ketegangan setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) mencoret pasangan calon wali kota petahana, Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal, dari daftar peserta Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KIP pada 22 September 2024, yang menyatakan bahwa pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari empat pasangan calon yang mendaftar, hanya tiga pasangan yang lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Mereka adalah Salmaza-Bahagia Maha (Sabah), M. Rasyid Bancin-Nasir Kombih (Rabbani), dan Fajri Munthe-Karlinus (Fakar).

Sementara itu, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal (Bisa) gagal melanjutkan pencalonannya karena tidak memenuhi syarat.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang telah diperbarui menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga :  UKM BSPD USK Selesai Gelar Bakti Sosial Terintegrasi V di Jantho

Aturan tersebut mengharuskan bahwa calon kepala daerah di Aceh harus memiliki garis keturunan Aceh, baik yang lahir di Aceh maupun di luar Aceh. Pasangan Affan-Irwan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan ini.

Gejolak di Masyarakat

Keputusan KIP ini memicu protes dari pendukung pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal.

Pada malam Senin, 23 September 2024, ratusan massa berkumpul di depan kantor KIP Subulussalam.

Aksi protes berlangsung di tengah pengundian nomor urut pasangan calon wali kota, di mana pendukung pasangan “Bisa” meluapkan kekecewaannya.

Situasi semakin panas ketika lemparan batu diarahkan kepada petugas keamanan.

Pihak kepolisian merespons dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Ini merupakan protes ketiga yang dilakukan oleh pendukung pasangan Affan-Irwan, setelah aksi sebelumnya berlangsung pada 22 dan 23 September.

Baca Juga :  Nelayan Gampong Sagoe, Pidie Ditemukan Meninggal Dunia setelah Hilang di Laut Selama 3 Hari

Koordinator aksi mengungkapkan bahwa protes dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan KIP yang tidak meloloskan pasangan incumbent.

Pendukung menilai Affan, yang merupakan wali kota periode 2019-2024, layak kembali memimpin dan menuntut agar pasangan tersebut ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.

Partai Pendukung dan Reaksi Publik

Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal mendapatkan dukungan dari enam partai politik nasional, yaitu Partai Hanura, NasDem, PAN, serta didukung oleh PSI, PDI-P, dan Perindo.

Meskipun demikian, dukungan politik tersebut tidak mampu mengubah keputusan KIP yang didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat Subulussalam kini berada dalam situasi tegang, menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai protes yang telah terjadi.

KIP, di sisi lain, tetap bertahan pada keputusannya, menegaskan bahwa semua calon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah.

Baca Juga :  Al-Qur'an Mau Dibakar Lagi, Demonstrasi Bakar Kedutaan Swedia di Irak

Dengan berjalannya waktu, pertanyaan pun muncul: apakah protes ini akan berujung pada tindakan hukum, atau adakah langkah kompromi yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait?

Sementara itu, proses Pilkada di Subulussalam akan terus berjalan, dengan tiga pasangan yang telah ditetapkan sebagai peserta resmi.

Pencoretan pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal dari Pilkada Subulussalam 2024 telah memicu gejolak di kalangan masyarakat, terutama di antara pendukung setia mereka.

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, meski menimbulkan protes keras dari pihak-pihak tertentu.

Bagaimana situasi ini akan berkembang di masa depan masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Subulussalam dan Aceh secara keseluruhan.***

Editor : ADM Acheh Network

Sumber : Infoaceh.net

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini