AchehNetwork.com – Kota Subulussalam tengah dilanda ketegangan setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) mencoret pasangan calon wali kota petahana, Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal, dari daftar peserta Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KIP pada 22 September 2024, yang menyatakan bahwa pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari empat pasangan calon yang mendaftar, hanya tiga pasangan yang lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Mereka adalah Salmaza-Bahagia Maha (Sabah), M. Rasyid Bancin-Nasir Kombih (Rabbani), dan Fajri Munthe-Karlinus (Fakar).
Sementara itu, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal (Bisa) gagal melanjutkan pencalonannya karena tidak memenuhi syarat.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang telah diperbarui menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengharuskan bahwa calon kepala daerah di Aceh harus memiliki garis keturunan Aceh, baik yang lahir di Aceh maupun di luar Aceh. Pasangan Affan-Irwan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan ini.
Gejolak di Masyarakat
Keputusan KIP ini memicu protes dari pendukung pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal.
Pada malam Senin, 23 September 2024, ratusan massa berkumpul di depan kantor KIP Subulussalam.
Aksi protes berlangsung di tengah pengundian nomor urut pasangan calon wali kota, di mana pendukung pasangan “Bisa” meluapkan kekecewaannya.
Situasi semakin panas ketika lemparan batu diarahkan kepada petugas keamanan.
Pihak kepolisian merespons dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Ini merupakan protes ketiga yang dilakukan oleh pendukung pasangan Affan-Irwan, setelah aksi sebelumnya berlangsung pada 22 dan 23 September.
Koordinator aksi mengungkapkan bahwa protes dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan KIP yang tidak meloloskan pasangan incumbent.
Pendukung menilai Affan, yang merupakan wali kota periode 2019-2024, layak kembali memimpin dan menuntut agar pasangan tersebut ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.
Partai Pendukung dan Reaksi Publik
Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal mendapatkan dukungan dari enam partai politik nasional, yaitu Partai Hanura, NasDem, PAN, serta didukung oleh PSI, PDI-P, dan Perindo.
Meskipun demikian, dukungan politik tersebut tidak mampu mengubah keputusan KIP yang didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat Subulussalam kini berada dalam situasi tegang, menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai protes yang telah terjadi.
KIP, di sisi lain, tetap bertahan pada keputusannya, menegaskan bahwa semua calon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah.
Dengan berjalannya waktu, pertanyaan pun muncul: apakah protes ini akan berujung pada tindakan hukum, atau adakah langkah kompromi yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait?
Sementara itu, proses Pilkada di Subulussalam akan terus berjalan, dengan tiga pasangan yang telah ditetapkan sebagai peserta resmi.
Pencoretan pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal dari Pilkada Subulussalam 2024 telah memicu gejolak di kalangan masyarakat, terutama di antara pendukung setia mereka.
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, meski menimbulkan protes keras dari pihak-pihak tertentu.
Bagaimana situasi ini akan berkembang di masa depan masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Subulussalam dan Aceh secara keseluruhan.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : Infoaceh.net