AchehNetwork.com – Penyidik Polres Aceh Timur secara resmi telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan maut yang melibatkan supir mobil penumpang Isuzu Jumbo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu, 11 September 2024.
Kecelakaan tragis ini menewaskan empat pengendara sepeda motor di Aceh Timur.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyidikan mendalam, berkas tersangka Muliadi, yang merupakan supir mobil penumpang tersebut, dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas tersangka Muliadi sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Idi untuk proses lebih lanjut,” ungkap Eko.
Kronologi Tabrakan Maut
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 18 Juli 2024 di Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.
Insiden ini melibatkan mobil penumpang Isuzu Jumbo yang dikendarai oleh Muliadi dan dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Dilansir AN Creator dari AJNN, Menurut keterangan Eko, mobil yang dikemudikan oleh Muliadi saat itu hendak menyalip kendaraan di depannya, namun sayangnya tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan.
Akibatnya, mobil tersebut menabrak dua sepeda motor dan akhirnya menabrak pagar rumah warga sebelum terbalik di sisi kanan jalan.
“Kurangnya kewaspadaan dan perhitungan jarak yang sudah sangat dekat membuat mobil yang berpenumpang 11 orang ini menabrak dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan,” jelas Eko.
Korban Kecelakaan
Empat pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia di tempat kejadian dan segera dievakuasi ke RSUD dr. Zubir Mahmud.
Para korban adalah:
Ilyas Yusuf (61), pengendara sepeda motor Honda Kharisma BL 4703 FB, asal Desa Seuneubok Benteng, Banda Alam, Aceh Timur.
Habibah (55), istri Ilyas Yusuf, yang juga berasal dari Banda Alam, Aceh Timur.
Muhammad Rizal (18), pengendara Honda Beat BL 5206 KBF, asal Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Martunis (28), yang dibonceng oleh Muhammad Rizal, juga asal Langkahan, Aceh Utara.
Proses Hukum Tersangka
Tersangka Muliadi kini dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 24 juta.
Selain itu, satu unit mobil penumpang Isuzu Jumbo yang menjadi barang bukti juga telah diserahkan kepada pihak JPU.
Kasus Lain di Aceh Timur
Dalam sembilan bulan terakhir, Polres Aceh Timur sudah menangani enam kasus kecelakaan lalu lintas dengan total enam tersangka.
Sebanyak 14 unit mobil telah dijadikan barang bukti dalam berbagai kasus kecelakaan di wilayah Aceh Timur.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, terutama saat melakukan manuver berbahaya seperti menyalip.
Pihak kepolisian terus berupaya memastikan agar setiap kasus kecelakaan lalu lintas diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.***
Editor : ADM Acheh Network
Sumber : AJNN.net