5 Provinsi di Indonesia yang Paling Royal Berikan Tunjangan dan Bonus untuk PNS - Acheh Network

5 Provinsi di Indonesia yang Paling Royal Berikan Tunjangan dan Bonus untuk PNS

Jumat, 27 September 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/Foto: ANTARA/

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/Foto: ANTARA/

ACHEHNETWORK.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan adanya sejumlah provinsi di Indonesia yang anggarannya habis untuk menggaji pegawai negeri sipil (PNS), memberikan tunjangan, dan bonus.

Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari upaya meningkatkan daya beli hingga pertimbangan politik untuk mendapatkan dukungan dari kalangan PNS yang jumlahnya signifikan.

Namun, yang menjadi masalah adalah daerah-daerah ini bukanlah provinsi dengan kondisi fiskal yang kuat.

Artinya, mereka menghabiskan sebagian besar anggarannya untuk belanja pegawai, meskipun gaji pokok PNS sebenarnya sama di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 per bulan, tergantung golongan dan jabatan.

Baca Juga :  4 Anak Punk Ditangkap Polisi saat Sedang Asyik Mengisap Ganja di Taman Wisata Meuraxa, Ulee Lheue

 

Berikut ini adalah lima provinsi yang paling besar mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai hingga September 2024, berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD):

 

  1. Jawa Timur: Rp49,56 triliun
  2. Jawa Barat: Rp49,13 triliun
  3. Jawa Tengah: Rp45,49 triliun
  4. Sumatra Utara: Rp23,39 triliun
  5. DKI Jakarta: Rp20,06 triliun

 

Meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar, tidak semuanya berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah pusat juga menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD), yang jumlahnya berbeda-beda tergantung pada kekuatan fiskal masing-masing daerah.

Daerah dengan PAD kuat mendapatkan TKD lebih kecil, sedangkan daerah dengan PAD lemah mendapat porsi yang lebih besar.

 

 

Besaran TKD Berdasarkan Kategori Fiskal:

  1. Daerah dengan PAD Kuat: TKD berkisar 26-47%.
  2. Daerah dengan PAD Sedang: TKD berkisar 52-60%.
  3. Daerah dengan PAD Lemah: TKD berkisar 63-90%.
Baca Juga :  Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara

 

Sayangnya, beberapa daerah dengan porsi TKD yang tinggi justru menghabiskan sebagian besar dana tersebut, sekitar 60%, untuk belanja pegawai.

Akibatnya, pemanfaatan dana untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lainnya menjadi terbatas.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, malah lebih banyak dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.

Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan anggaran yang lebih bijaksana agar dana TKD dapat dimanfaatkan lebih optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.***

Editor : ADM

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB