Udah Tau Guys..? Pengurusan SKCK di Aceh Wajib Aktif BPJS Kesehatan Mulai 1 Agustus 2024 - Acheh Network

Udah Tau Guys..? Pengurusan SKCK di Aceh Wajib Aktif BPJS Kesehatan Mulai 1 Agustus 2024

Jumat, 2 Agustus 2024 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AchehNetwork.com –  1 Agustus 2024, terdapat perubahan signifikan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh. 

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Kemudahan Administrasi: Mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.
  2. Perlindungan Kesehatan: Memastikan bahwa setiap warga negara terlindungi kesehatannya melalui Program JKN.

Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

“Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ujar Zainal, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga :  Aksi Damai Warga Alue Meuraksa: Mengusut Kasus Replanting Sawit dan Minta Maaf Oknum Pejabat

Proses Pengajuan SKCK

Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. 

Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Jika kepesertaan JKN tidak aktif, pemohon akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. 

Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.

Sosialisasi dan Edukasi

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menjelaskan bahwa hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN. 

Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan akan disiapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.

Baca Juga :  Viral Mi Ayam Kepala Tikus: Pihak Warung Mas Bejo Klarifikasi Terkait Dugaan Kepala Tikus di Mie Ayam Bakso

“Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran juga bisa dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan,” jelas Neni.

Manfaat Kebijakan

Neni menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN untuk kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK,” tutup Neni.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini