AchehNetwork.com – 1 Agustus 2024, terdapat perubahan signifikan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan Kemudahan Administrasi: Mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.
- Perlindungan Kesehatan: Memastikan bahwa setiap warga negara terlindungi kesehatannya melalui Program JKN.
Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.
“Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ujar Zainal, Kamis (1/8/2024).
Proses Pengajuan SKCK
Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika kepesertaan JKN tidak aktif, pemohon akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses.
Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.
Sosialisasi dan Edukasi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menjelaskan bahwa hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN.
Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan akan disiapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.
“Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran juga bisa dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan,” jelas Neni.
Manfaat Kebijakan
Neni menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN untuk kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK,” tutup Neni.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.***