Sambut Hari Kemerdekaan RI, BNN Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar - Acheh Network

Sambut Hari Kemerdekaan RI, BNN Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ladang ganja Aceh
BNN musnahkan ladang ganja di Aceh Besar/Foto: Detiksumut

AchehNetwork.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan aksi pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar. 
Operasi yang penuh tantangan ini berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja di dua lokasi berbeda, menegaskan komitmen negara untuk memberantas narkotika.
Salah satu ladang ganja yang dimusnahkan terletak di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri. 
Untuk mencapai lokasi yang terpencil ini, tim gabungan harus menempuh perjalanan dengan kendaraan selama sekitar satu jam dari Desa Meureue. 
Jalan yang berbatu dan melewati perkebunan masyarakat menjadi tantangan tersendiri. 
Setelah sampai di titik akhir yang bisa dijangkau kendaraan, tim harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama 30 menit, melalui jalur yang terjal dan menantang. 
Tali digunakan untuk membantu menuruni tiga turunan curam hingga akhirnya tiba di ladang ganja.
Dalam aksi kali ini, para petugas dengan semangat kemerdekaan membawa bendera merah putih, baik yang diikat di kepala maupun yang dikibarkan saat berada di lokasi. 
Hal ini menambah nuansa nasionalisme dalam operasi pemusnahan yang dilakukan.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, menyampaikan bahwa ladang ganja yang dimusnahkan di Desa Lamlung seluas satu hektare dengan sekitar 5.000 batang ganja. 
Jika ditotal, ladang ini menghasilkan sekitar 2,5 ton ganja basah. “Pemusnahan ini kita lakukan dalam semangat kemerdekaan, meskipun medan yang dilalui cukup sulit. Namun, dengan semangat kemerdekaan ini, kita harapkan Indonesia dapat bersinar bebas dari narkoba,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Setelah tiba di ladang, petugas mulai mencabut satu per satu tanaman ganja yang tingginya mencapai 100 hingga 200 sentimeter. 
Tanaman-tanaman tersebut kemudian dikumpulkan di beberapa titik sebelum akhirnya dibakar habis.
Lokasi kedua pemusnahan berada di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum. Di sini, tim gabungan juga berhasil memusnahkan sekitar 5.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas satu hektare.
Menurut Sugiri, penemuan ladang ganja ini merupakan hasil dari kerjasama antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan menggunakan pesawat terbang tanpa awak (PTTA). 
Pemantauan ini dilanjutkan dengan penyelidikan intensif pada 3 hingga 12 Agustus.
Sugiri juga menekankan bahwa temuan ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia masih dihadapkan pada ancaman serius dari kejahatan narkotika yang terus berkembang. 
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan narkoba dan melindungi generasi muda dari barang haram ini.
“Bagi siapa pun yang menanam, memelihara, atau menguasai tanaman narkotika seperti ganja, dapat dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Sugiri.
Operasi ini menunjukkan bahwa meski tantangan besar dihadapi, semangat kemerdekaan tetap membara di hati para petugas BNN dalam upaya melindungi bangsa dari ancaman narkotika.***
Baca Juga :  Eksekusi Cambuk di Lhokseumawe, Pelaku Maisir Angkat Tangan Karena Kesakitan

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB