Resmi Melapor! Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Mengawal Atensi Khusus Kapolri Terkait Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Aceh - Acheh Network

Resmi Melapor! Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Mengawal Atensi Khusus Kapolri Terkait Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Aceh

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontes waria
Ketua Komite I DPD RI, Senator asal Aceh, Fachrul Razi/

 


AchehNetwork.com – Ketua Komite I DPD RI sekaligus Senator asal Aceh, Fachrul Razi, telah mengambil langkah resmi dengan menyurati Kapolri terkait kasus penistaan agama dan pencemaran nama Aceh. 

Insiden ini terjadi pada kontes kecantikan transgender yang diduga diselenggarakan di Hotel Orchardz, di mana nama “Aceh” dicatut oleh salah seorang kontestan.

Dalam surat bernomor HM. 02/89/PIMP.KOMITE I/DPDRI/VIII/2024 yang ditujukan kepada Kapolri, Fachrul Razi menegaskan bahwa pencatutan nama Aceh dalam acara tersebut tidak hanya mencoreng nama baik Aceh, tetapi juga merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila yang menjunjung tinggi toleransi beragama.

“Saya, sebagai Ketua Komite I DPD RI yang membidangi hukum dan mewakili masyarakat Aceh, meminta perhatian khusus Bapak Kapolri untuk memproses hukum indikasi penistaan agama dan penghinaan terhadap syariah Islam di Aceh. Panitia penyelenggara dan peserta yang mencatut nama Aceh dalam kontes kecantikan transgender tersebut harus diproses hukum,” ujar Fachrul Razi dalam surat tersebut, yang disampaikan kepada media pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga :  Paloë..! Cabuli Anak Kandung, Pria di Aceh Tamiang Ini Diringkus Polisi

Fachrul Razi juga meminta Ketua DPD RI, Ir. AA Lanyalla Machmud Mattalitti, untuk turut mengawal surat yang ia tandatangani dan ditujukan kepada Kapolri agar proses hukum dapat berjalan dengan semestinya.

Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mulai memproses panitia penyelenggara, namun menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal proses hukum ini, serta berharap Kapolri turut turun tangan dalam menangani kasus ini.

“Menurut kami, ini merupakan skenario jahat yang bertujuan untuk merusak Aceh secara struktural dan masif dari pihak-pihak yang tidak menyukai hukum Islam di provinsi Serambi Mekkah. Ini sudah termasuk penghinaan terhadap masyarakat Aceh,” jelasnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2024 DPRA Tertunda Akibat Absennya Pj Gubernur Aceh

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, dengan tegas menyurati Kapolri untuk mengawal kasus penistaan agama dan pencemaran nama Aceh yang terjadi pada kontes kecantikan transgender. 

Langkah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen DPD RI dalam menjaga nama baik Aceh dan menegakkan hukum syariah Islam. 

Fachrul Razi juga menyerukan keterlibatan Ketua DPD RI dan Kapolri dalam memastikan kasus ini diproses secara hukum, menekankan bahwa insiden ini merupakan upaya merusak citra Aceh dan menghina masyarakat Aceh. 

DPD RI berjanji akan terus mengawal proses hukum untuk kasus ini.***/M.Ichsan

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB