Ketua Komite I DPD RI, Senator asal Aceh, Fachrul Razi/ |
AchehNetwork.com – Ketua Komite I DPD RI sekaligus Senator asal Aceh, Fachrul Razi, telah mengambil langkah resmi dengan menyurati Kapolri terkait kasus penistaan agama dan pencemaran nama Aceh.
Insiden ini terjadi pada kontes kecantikan transgender yang diduga diselenggarakan di Hotel Orchardz, di mana nama “Aceh” dicatut oleh salah seorang kontestan.
Dalam surat bernomor HM. 02/89/PIMP.KOMITE I/DPDRI/VIII/2024 yang ditujukan kepada Kapolri, Fachrul Razi menegaskan bahwa pencatutan nama Aceh dalam acara tersebut tidak hanya mencoreng nama baik Aceh, tetapi juga merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila yang menjunjung tinggi toleransi beragama.
“Saya, sebagai Ketua Komite I DPD RI yang membidangi hukum dan mewakili masyarakat Aceh, meminta perhatian khusus Bapak Kapolri untuk memproses hukum indikasi penistaan agama dan penghinaan terhadap syariah Islam di Aceh. Panitia penyelenggara dan peserta yang mencatut nama Aceh dalam kontes kecantikan transgender tersebut harus diproses hukum,” ujar Fachrul Razi dalam surat tersebut, yang disampaikan kepada media pada Rabu (7/8/2024).
Fachrul Razi juga meminta Ketua DPD RI, Ir. AA Lanyalla Machmud Mattalitti, untuk turut mengawal surat yang ia tandatangani dan ditujukan kepada Kapolri agar proses hukum dapat berjalan dengan semestinya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mulai memproses panitia penyelenggara, namun menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal proses hukum ini, serta berharap Kapolri turut turun tangan dalam menangani kasus ini.
“Menurut kami, ini merupakan skenario jahat yang bertujuan untuk merusak Aceh secara struktural dan masif dari pihak-pihak yang tidak menyukai hukum Islam di provinsi Serambi Mekkah. Ini sudah termasuk penghinaan terhadap masyarakat Aceh,” jelasnya.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, dengan tegas menyurati Kapolri untuk mengawal kasus penistaan agama dan pencemaran nama Aceh yang terjadi pada kontes kecantikan transgender.
Langkah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen DPD RI dalam menjaga nama baik Aceh dan menegakkan hukum syariah Islam.
Fachrul Razi juga menyerukan keterlibatan Ketua DPD RI dan Kapolri dalam memastikan kasus ini diproses secara hukum, menekankan bahwa insiden ini merupakan upaya merusak citra Aceh dan menghina masyarakat Aceh.
DPD RI berjanji akan terus mengawal proses hukum untuk kasus ini.***/M.Ichsan