![]() |
Pria Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Aceh Barat Diamankan Polisi |
AchehNetwork.com – Seorang pria berinisial AR (46), seorang petani warga Kecamatan Kaway XVI, yang diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengungkapkan bahwa AR diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 16 tahun pada tahun 2023 lalu.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Aceh Barat.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak tirinya, petugas segera menuju ke lokasi di Kabupaten Subulussalam,” ujar Fachmi pada Sabtu (3/8).
Penangkapan di Subulussalam
Fachmi menjelaskan bahwa AR ditangkap polisi pada Jumat, 26 Juli 2024, di sebuah warung nasi di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka telah kami amankan di Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” jelasnya.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, AR terancam hukuman Uqubat Ta’zir yang berupa cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni.
Selain itu, AR juga bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak.***