Pria Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Aceh Barat Diamankan Polisi - Acheh Network

Pria Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Aceh Barat Diamankan Polisi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

pemerkosaan aceh barat
Pria Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Aceh Barat Diamankan Polisi

AchehNetwork.com –  Seorang pria berinisial AR (46), seorang petani warga Kecamatan Kaway XVI, yang diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengungkapkan bahwa AR diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 16 tahun pada tahun 2023 lalu. 

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Aceh Barat.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak tirinya, petugas segera menuju ke lokasi di Kabupaten Subulussalam,” ujar Fachmi pada Sabtu (3/8).

Baca Juga :  Shalat Istisqa di Aceh Tengah dan Bener Meriah: Doa yang Dikabulkan, Hujan Turun Setelah Kemarau Panjang

Penangkapan di Subulussalam

Fachmi menjelaskan bahwa AR ditangkap polisi pada Jumat, 26 Juli 2024, di sebuah warung nasi di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka telah kami amankan di Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kiamat dan Makna Mendalam di Balik Mengeringnya Sungai Eufrat: Tanda Eschatology dan Tantangan Lingkungan Global

Ancaman Hukuman

Jika terbukti bersalah, AR terancam hukuman Uqubat Ta’zir yang berupa cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. 

Selain itu, AR juga bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak.***

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB