Polsek Julok, Aceh Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice - Acheh Network

Polsek Julok, Aceh Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres aceh timur
Polsek Julok, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice pada Senin malam (19/08/2024). 

AchehNetwork.com – Polsek Julok, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice pada Senin malam (19/08/2024). 
Kasus ini melibatkan pelapor M. Haris, warga Gampong Ulee Blang, Kecamatan Julok, dengan terlapor Muksalmina, Hasanuddin, dan Alfanur, warga Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Julok, Iptu Rudiono, S.Sos., menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan bantuan Bhabinkamtibmas. 
“Alhamdulillah, melalui proses mediasi ini, pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Kapolsek pada Selasa (20/08/2024).
Dalam mediasi tersebut, pelapor M. Haris memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum, sementara para terlapor, yakni Muksalmina, Hasanuddin, dan Alfanur, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan mereka. 
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Julok menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan keluarga, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula. 
Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Dalam menangani kasus pidana, kami selalu mengedepankan kepastian hukum, manfaat hukum, dan rasa keadilan bagi semua pihak. Restorative Justice adalah salah satu cara kami mewujudkan hal tersebut, melalui musyawarah dan mufakat yang melibatkan semua pihak terkait,” jelas Iptu Rudiono.
Penyelesaian kasus ini menjadi contoh nyata dari komitmen Polri dalam mengedepankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak pada perdamaian dan rehabilitasi pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban. 
“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi pelaku, korban, dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Selain itu, Rudiono menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polsek Julok sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. 
Qanun ini mengatur tata cara penyelesaian pidana ringan melalui adat yang telah diwariskan secara turun-temurun di Aceh, serta menjelaskan bagaimana pidana ringan, jenis hukuman, dan penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai kultur adat.
“Ini adalah salah satu fungsi Kepolisian, yaitu memediasi permasalahan yang muncul di masyarakat agar tidak harus berlanjut ke jalur hukum. 
Dengan pendekatan adat dan Restorative Justice, kami berharap dapat menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat,” tutup Kapolsek Julok.***
Sumber: humas polri
Baca Juga :  JARA Minta Pj Bupati Aceh Utara Turun ke Lapangan Sesekali: Pj Bupati Jangan Tutup Mata.. Ka Sép Neuduëk Jép Kupi..!

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini