|
Polsek Julok, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice pada Senin malam (19/08/2024).
|
AchehNetwork.com – Polsek Julok, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice pada Senin malam (19/08/2024).
Kasus ini melibatkan pelapor M. Haris, warga Gampong Ulee Blang, Kecamatan Julok, dengan terlapor Muksalmina, Hasanuddin, dan Alfanur, warga Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Julok, Iptu Rudiono, S.Sos., menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan bantuan Bhabinkamtibmas.
“Alhamdulillah, melalui proses mediasi ini, pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Kapolsek pada Selasa (20/08/2024).
Dalam mediasi tersebut, pelapor M. Haris memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum, sementara para terlapor, yakni Muksalmina, Hasanuddin, dan Alfanur, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan mereka.
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Julok menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan keluarga, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula.
Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Dalam menangani kasus pidana, kami selalu mengedepankan kepastian hukum, manfaat hukum, dan rasa keadilan bagi semua pihak. Restorative Justice adalah salah satu cara kami mewujudkan hal tersebut, melalui musyawarah dan mufakat yang melibatkan semua pihak terkait,” jelas Iptu Rudiono.
Penyelesaian kasus ini menjadi contoh nyata dari komitmen Polri dalam mengedepankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak pada perdamaian dan rehabilitasi pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi pelaku, korban, dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Selain itu, Rudiono menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polsek Julok sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Qanun ini mengatur tata cara penyelesaian pidana ringan melalui adat yang telah diwariskan secara turun-temurun di Aceh, serta menjelaskan bagaimana pidana ringan, jenis hukuman, dan penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai kultur adat.
“Ini adalah salah satu fungsi Kepolisian, yaitu memediasi permasalahan yang muncul di masyarakat agar tidak harus berlanjut ke jalur hukum.
Dengan pendekatan adat dan Restorative Justice, kami berharap dapat menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat,” tutup Kapolsek Julok.***
Sumber: humas polri