Tersangka RS yang buang bayinya sendiri/ |
AchehNetwork.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh baru-baru ini mengungkap kasus pembuangan bayi di toilet mushala Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, yang terjadi pada Selasa (13/8).
Pelaku dari tindakan tersebut ternyata adalah ibu kandung bayi, berinisial RS (36), seorang warga asal Pidie.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, kejadian ini bermula saat Yus (24), seorang warga dari Aceh Timur, hendak melaksanakan salat zuhur di mushala sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketika Yus memasuki toilet untuk buang air, ia mendengar suara keran air yang menyala dari kamar mandi sebelah.
Setelah menutup keran tersebut, ia menemukan bayi perempuan terbungkus kain merah di lantai dekat tempat duduk penjaga toilet.
Segera setelah itu, Yus melaporkan penemuan tersebut kepada pengawas lapangan, sementara bayi tersebut dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah perlengkapan bayi seperti pampers, dot, dan secarik amplop dengan pesan yang diduga ditulis oleh RS.
Pesan tersebut berbunyi, “Tolong jaga anak ini, ayahnya dipenjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup biayai.”
Fadillah mengungkapkan bahwa setelah meninggalkan bayi dengan surat tersebut, RS berusaha kembali untuk mengambil bayinya.
Ia datang ke rumah sakit dan bertemu dengan penyidik yang sedang memeriksa kondisi bayi.
Di sinilah identitas RS terungkap dan ia mengaku ingin mengambil kembali bayinya karena merasa tidak tega, serta mengakui perbuatannya dan sangat menyesal.
Karena kondisi RS yang lemah usai melahirkan, ia saat ini sedang dirawat dan diawasi oleh pihak kepolisian.
Sedangkan MS, sepupu RS yang mengantarkannya, yang masih di bawah umur, kini berada di bawah pengawasan Dinas Sosial.
Atas tindakannya, RS dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***