Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Toilet Mushala Blang Padang, Pelaku Ibu Kandung Sendiri Perempuan Asal Pidie - Acheh Network

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Toilet Mushala Blang Padang, Pelaku Ibu Kandung Sendiri Perempuan Asal Pidie

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

penemuan bayi di blang padang
Tersangka RS yang buang bayinya sendiri/

AchehNetwork.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh baru-baru ini mengungkap kasus pembuangan bayi di toilet mushala Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, yang terjadi pada Selasa (13/8). 

Pelaku dari tindakan tersebut ternyata adalah ibu kandung bayi, berinisial RS (36), seorang warga asal Pidie.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, kejadian ini bermula saat Yus (24), seorang warga dari Aceh Timur, hendak melaksanakan salat zuhur di mushala sekitar pukul 13.30 WIB. 

Ketika Yus memasuki toilet untuk buang air, ia mendengar suara keran air yang menyala dari kamar mandi sebelah. 

Setelah menutup keran tersebut, ia menemukan bayi perempuan terbungkus kain merah di lantai dekat tempat duduk penjaga toilet.

Baca Juga :  Hasanuddin Deklarasikan Pencalonan Wali Kota Banda Aceh 2024

Segera setelah itu, Yus melaporkan penemuan tersebut kepada pengawas lapangan, sementara bayi tersebut dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah perlengkapan bayi seperti pampers, dot, dan secarik amplop dengan pesan yang diduga ditulis oleh RS. 

Pesan tersebut berbunyi, “Tolong jaga anak ini, ayahnya dipenjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup biayai.”

Fadillah mengungkapkan bahwa setelah meninggalkan bayi dengan surat tersebut, RS berusaha kembali untuk mengambil bayinya. 

Ia datang ke rumah sakit dan bertemu dengan penyidik yang sedang memeriksa kondisi bayi. 

Di sinilah identitas RS terungkap dan ia mengaku ingin mengambil kembali bayinya karena merasa tidak tega, serta mengakui perbuatannya dan sangat menyesal.

Baca Juga :  Jadwal Seleksi CPNS 2024: Panduan Lengkap untuk Calon PNS yang Siap Bersinar! Cek di Sini..!

Karena kondisi RS yang lemah usai melahirkan, ia saat ini sedang dirawat dan diawasi oleh pihak kepolisian. 

Sedangkan MS, sepupu RS yang mengantarkannya, yang masih di bawah umur, kini berada di bawah pengawasan Dinas Sosial.

Atas tindakannya, RS dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta subsider Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini