Polres Aceh Barat Berhentikan Anggota Polri Secara Tidak Hormat karna Narkoba: Tegas Menindak Pelanggaran Kode Etik - Acheh Network

Polres Aceh Barat Berhentikan Anggota Polri Secara Tidak Hormat karna Narkoba: Tegas Menindak Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 13 Agustus 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri dipecat
Upacara pemberhentian anggota polisi/



AchehNetwork.com – Polres Aceh Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan narkoba jenis Methamphetamine atau sabu-sabu, pada Senin (12/8/2024). 

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Aceh Barat ini menjadi momen penting dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian.

Pemberhentian personel Polri tersebut didasarkan pada surat keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor: ST/44/VIII/KEP.12/2024, tertanggal 09 Agustus 2024. 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasie Propam Polres Aceh Barat, Iptu Ichwanuddin Ritonga, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Baca Juga :  Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat: Jaminan Kesejahteraan dan Proses Non Yudisial

Pelanggaran tersebut juga mengacu pada pasal 7 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Iptu Ichwanuddin menjelaskan bahwa PTDH adalah langkah terakhir dan merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin. 

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen pimpinan Polri untuk menjaga integritas dan disiplin dalam tubuh kepolisian,” ungkapnya.

Upacara PTDH ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan pengingat keras bagi seluruh anggota kepolisian bahwa penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan narkoba, tidak akan ditoleransi. 

Baca Juga :  Seleb TikTok Aceh Berinisial MA Ditangkap Petugas Satpol-PP Kota Lhokseumawe Lantaran Live Tak Senonoh di TikTok

Tindakan ini diambil setelah melalui proses yang ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir upacara, Kasie Propam menekankan pentingnya momen ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri.

 “Peristiwa ini seharusnya menjadi cermin bagi kita semua, agar tidak ada lagi upacara serupa di masa depan. Jadikan ini sebagai introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tutupnya.

Upacara ini sekaligus memperkuat komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan kepolisian, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini