Polres Aceh Barat Berhentikan Anggota Polri Secara Tidak Hormat karna Narkoba: Tegas Menindak Pelanggaran Kode Etik - Acheh Network

Polres Aceh Barat Berhentikan Anggota Polri Secara Tidak Hormat karna Narkoba: Tegas Menindak Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 13 Agustus 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri dipecat
Upacara pemberhentian anggota polisi/



AchehNetwork.com – Polres Aceh Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan narkoba jenis Methamphetamine atau sabu-sabu, pada Senin (12/8/2024). 

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Aceh Barat ini menjadi momen penting dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian.

Pemberhentian personel Polri tersebut didasarkan pada surat keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor: ST/44/VIII/KEP.12/2024, tertanggal 09 Agustus 2024. 

Baca Juga :  Heboh..! SMS Misterius 'Bjorka' Sambut Tamu Debat Pilgub Aceh, Ajak Pilih 01

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasie Propam Polres Aceh Barat, Iptu Ichwanuddin Ritonga, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Pelanggaran tersebut juga mengacu pada pasal 7 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Iptu Ichwanuddin menjelaskan bahwa PTDH adalah langkah terakhir dan merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin. 

Baca Juga :  Rumah Reyot di Bener Meriah: Kehidupan Rahmawati dan Perjuangannya Bersama Tiga Anak

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen pimpinan Polri untuk menjaga integritas dan disiplin dalam tubuh kepolisian,” ungkapnya.

Upacara PTDH ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan pengingat keras bagi seluruh anggota kepolisian bahwa penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan narkoba, tidak akan ditoleransi. 

Tindakan ini diambil setelah melalui proses yang ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir upacara, Kasie Propam menekankan pentingnya momen ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri.

Baca Juga :  Pasangan Om Bus-Tu Sop Resmi Daftar Pilkada Aceh 2024: Awal Kompetisi Menuju Kemakmuran Aceh

 “Peristiwa ini seharusnya menjadi cermin bagi kita semua, agar tidak ada lagi upacara serupa di masa depan. Jadikan ini sebagai introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tutupnya.

Upacara ini sekaligus memperkuat komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan kepolisian, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.***

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini