Polres Aceh Barat Amankan PNS Terkait Dugaan Korupsi Program Kedelai APBN 2016 - Acheh Network

Polres Aceh Barat Amankan PNS Terkait Dugaan Korupsi Program Kedelai APBN 2016

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi aceh barat
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy




AchehNetwork.com – Polres Aceh Barat kembali beraksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. 
Kali ini, seorang terduga dalam kasus korupsi pada program pengelolaan produksi kedelai yang bersumber dari APBN tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, berhasil diamankan pada Jumat (09/08/2024) lalu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial JD (52), seorang PNS yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang didanai oleh APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh. 
Program tersebut seharusnya menjadi upaya peningkatan produksi kedelai, namun sayangnya, malah menjadi ladang korupsi yang merugikan negara.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam program tersebut, yang akhirnya menyeret JD sebagai salah satu tersangka.
“Kami berhasil mengungkap keterlibatan JD setelah melakukan serangkaian pengembangan. Sebelumnya, kami juga telah mengamankan dan menyerahkan berkas tahap I tersangka TA ke kejaksaan dalam kasus yang sama,” ungkap Iptu Fachmi Suciandy.
Kini, JD sudah diamankan di Polres Aceh Barat dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Tipidkor. 
Tersangka JD dikenakan beberapa pasal dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU RI No. 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, serta Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Dengan pengusutan yang terus berjalan, Polres Aceh Barat bertekad untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.***
Baca Juga :  Tragedi Angin Kencang di Banda Aceh: Satu Siswa SD Meninggal Dunia, Dua Lainnya Terluka, Ini Pesan Pj Wali Kota

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini