
|
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy |
AchehNetwork.com – Polres Aceh Barat kembali beraksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
Kali ini, seorang terduga dalam kasus korupsi pada program pengelolaan produksi kedelai yang bersumber dari APBN tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, berhasil diamankan pada Jumat (09/08/2024) lalu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial JD (52), seorang PNS yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang didanai oleh APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.
Program tersebut seharusnya menjadi upaya peningkatan produksi kedelai, namun sayangnya, malah menjadi ladang korupsi yang merugikan negara.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam program tersebut, yang akhirnya menyeret JD sebagai salah satu tersangka.
“Kami berhasil mengungkap keterlibatan JD setelah melakukan serangkaian pengembangan. Sebelumnya, kami juga telah mengamankan dan menyerahkan berkas tahap I tersangka TA ke kejaksaan dalam kasus yang sama,” ungkap Iptu Fachmi Suciandy.
Kini, JD sudah diamankan di Polres Aceh Barat dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Tipidkor.
Tersangka JD dikenakan beberapa pasal dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU RI No. 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, serta Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Dengan pengusutan yang terus berjalan, Polres Aceh Barat bertekad untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.***