Tersangka bersama barang bukti diamankan/ |
AchehNetwork.com – Seorang pemuda berinisial ES (21) dari Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki ganja seberat 900 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi petugas kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Subulussalam.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi pada Rabu (7/8) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sekitar tempat tinggal ES.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah kami,” kata Yhogi pada Kamis (8/8).
Meski awalnya petugas tidak menemukan barang bukti saat menggeledah tubuh ES, keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kejelian polisi yang terus menggali informasi.
“Setelah interogasi lebih lanjut, ES akhirnya mengakui bahwa ganja tersebut disembunyikan di bawah tumpukan pelepah daun kelapa sawit di belakang rumahnya,” lanjut Yhogi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan oleh ES.
Benar saja, satu bal ganja yang terdiri dari daun, ranting, dan biji, ditemukan terbungkus rapi dengan lakban transparan, dengan total berat mencapai 900 gram.
Saat ini, ES beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Subulussalam, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak main-main dengan hukum.***