Penggagalan Peredaran Narkoba 20 Kg di Sumatera Utara: Polres Langkat Tangkap Tiga Kurir Asal Aceh - Acheh Network

Penggagalan Peredaran Narkoba 20 Kg di Sumatera Utara: Polres Langkat Tangkap Tiga Kurir Asal Aceh

Senin, 19 Agustus 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir sabu aceh
Tersangka kurir sabu dari Aceh ditahan/


AchehNetwork.com —  Jumat dini hari (16/8) sekitar pukul 04.00 WIB, Polres Langkat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) yang diduga berasal dari Aceh. 
Narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap adalah AS (30) dari Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara; MZ (32) dari Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa; dan ZF (23) dari Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polres Langkat mengenai pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan. 
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dikemudikan oleh para pelaku.
Upaya pengungkapan ini mencapai puncaknya saat Kasat Narkoba Polres Langkat mengadakan razia di depan Polsek Besitang sekitar pukul 02.00 WIB. 
Dalam razia tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Ertiga putih dengan nomor polisi BK 1244 LAB. 
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus sabu dengan total berat 20 kg di dalam kendaraan tersebut.
Selain menyita barang bukti, petugas juga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku di tempat kejadian, yakni AS dan MZ. 
Menurut pengakuan para pelaku, narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Medan atas perintah seorang pelaku lainnya berinisial RF. 
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap RF.
“Rencananya, narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Medan dan disimpan di rumah kontrakan RF yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Medan,” jelas Hadi Wahyudi. 
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera menuju rumah kontrakan RF dan menemukan pelaku ketiga, ZF, yang berada di dalam rumah tersebut. 
Ketiganya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, para pelaku menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yakni hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. 
Polres Langkat juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya yang terlibat.***
Baca Juga :  Dampak Victim Blaming Terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa di Universitas Malikussaleh

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini