|
Tersangka kurir sabu dari Aceh ditahan/ |
AchehNetwork.com — Jumat dini hari (16/8) sekitar pukul 04.00 WIB, Polres Langkat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) yang diduga berasal dari Aceh.
Narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap adalah AS (30) dari Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara; MZ (32) dari Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa; dan ZF (23) dari Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polres Langkat mengenai pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dikemudikan oleh para pelaku.
Upaya pengungkapan ini mencapai puncaknya saat Kasat Narkoba Polres Langkat mengadakan razia di depan Polsek Besitang sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Ertiga putih dengan nomor polisi BK 1244 LAB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus sabu dengan total berat 20 kg di dalam kendaraan tersebut.
Selain menyita barang bukti, petugas juga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku di tempat kejadian, yakni AS dan MZ.
Menurut pengakuan para pelaku, narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Medan atas perintah seorang pelaku lainnya berinisial RF.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap RF.
“Rencananya, narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Medan dan disimpan di rumah kontrakan RF yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Medan,” jelas Hadi Wahyudi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera menuju rumah kontrakan RF dan menemukan pelaku ketiga, ZF, yang berada di dalam rumah tersebut.
Ketiganya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, para pelaku menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yakni hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Polres Langkat juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya yang terlibat.***