Pencurian Kabel Lampu di Landasan Pacu Bandara SIM: Dua Warga Aceh Besar Ditangkap, Kerugian Capai Rp 560 Juta - Acheh Network

Pencurian Kabel Lampu di Landasan Pacu Bandara SIM: Dua Warga Aceh Besar Ditangkap, Kerugian Capai Rp 560 Juta

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencurian kabel pacu bandara aceh
Pencurian Kabel Lampu di Landasan Pacu Bandara SIM: Dua Warga Aceh Besar Ditangkap, Kerugian Capai Rp 560 Juta


AchehNetwork.com – Dua warga Aceh Besar, M. Isa (30) dan Junaidi (34), diduga mencuri kabel lampu dari landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), menyebabkan kerugian besar bagi PT Angkasa Pura II, yang mencapai Rp 560 juta. 

Aksi pencurian ini berlangsung sejak Juni 2024, di mana para pelaku berhasil menjual 6 meter tembaga yang telah dipotong-potong dengan harga Rp 500 ribu kepada seorang penadah di Aceh Besar. 

Kabel yang dicuri ini merupakan bagian dari total 900 meter kabel yang digunakan untuk penerangan landasan pacu, yang kini sebagian besar sudah tidak dapat digunakan.

Kejahatan tersebut terungkap ketika pihak Angkasa Pura II mendeteksi gangguan di area landasan pacu. 

Baca Juga :  Stadion Harapan Bangsa Akan Dirobohkan Demi Megalami Transformasi Besar untuk PON 2024, Berikut Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kabel lampu tersebut hilang, dan hal ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari Angkasa Pura II, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku serta penadah.

“Para pelaku mencuri kabel lighting milik Angkasa Pura yang panjangnya mencapai 900 meter. Kabel tersebut telah dipotong-potong dan dijual ke gudang barang bekas, yang tentu saja sangat membahayakan operasional bandara,” ujar Fadillah kepada wartawan pada Jumat (9/8).

Akibat dari aksi tersebut, saat ini hanya tersisa beberapa meter kabel yang masih berfungsi, sementara hampir 1 kilometer kabel rusak dan tidak bisa digunakan. 

Sebagian dari barang bukti telah dijual ke Medan, Sumatera Utara, dan pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  PB PON Aceh Siapkan 7.000 Undangan Gratis untuk Warga Saksikan Pembukaan PON XXI

Manager Of Finance Angkasa Pura II Bandara SIM, Ade Yustian, menyatakan bahwa kehilangan kabel tersebut berdampak pada operasional penerbangan, terutama pada jarak pandang visual pilot saat mendarat. 

Namun, hingga kini, pendaratan dan penerbangan masih berjalan tanpa gangguan serius.

“Dengan tidak berfungsinya lampu ini, pandangan pilot ke arah landasan pacu terganggu, sehingga perlu memangkas jarak pendaratan. Namun, sejauh ini tidak ada penerbangan yang tertunda,” jelas Ade.

Saat ini, lampu di landasan pacu Bandara SIM belum diperbaiki, dan Angkasa Pura II telah mengajukan usulan untuk penggalian ulang dan pemasangan kabel baru.

Para pelaku kini dihadapkan pada pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini