Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada: DPR Tegaskan Putusan MK Jadi Dasar Hukum Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024 - Acheh Network

Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada: DPR Tegaskan Putusan MK Jadi Dasar Hukum Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada 2024
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/



AchehNetwork.com – Berita tentang pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI menjadi topik hangat. 
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menyampaikan bahwa revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi dasar hukum dalam pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
“Karena revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan pada 22 Agustus ini, maka saat pendaftaran nanti yang berlaku adalah putusan MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Jadi, sudah jelas, semuanya selesai,” ujar Dasco pada Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menekankan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. 
Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan, saat pendaftaran Pilkada sudah dimulai.
“Tidak mungkin. Karena hari paripurna DPR itu Selasa dan Kamis. Selasa sudah masuk tahap pendaftaran Pilkada. Apa mungkin kita paripurnakan saat pendaftaran? Itu malah menimbulkan kekacauan,” jelasnya.
Selain itu, Dasco memastikan tidak akan ada rapat paripurna dadakan pada malam hari, merespons spekulasi yang beredar. 
“Tidak ada, saya jamin itu,” tegasnya.
Dasco juga mengingatkan bahwa sesuai tata tertib DPR, setiap rapat paripurna harus mengikuti tahapan yang sudah diatur.
 “Pada Selasa (27/8), kita semua tahu pendaftaran Pilkada sudah dimulai. Karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa kami patuh pada aturan. Karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK terkait judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” tambah Dasco.
Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini datang setelah adanya gelombang aksi masyarakat di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. 
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial, menyusul langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada hari Selasa. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak. Proses pembahasan RUU Pilkada berlangsung kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. 
Namun, DPR dinilai tidak mengakomodasi seluruh putusan MK tersebut. 
Pengesahan RUU Pilkada awalnya direncanakan dilakukan pada hari ini, tetapi dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.***
Baca Juga :  Kios Terbakar di Gampong Mesjid Trienggadeng Pidie Jaya, Pemiliknya Pingsan

Artikel Terkait

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan
Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota
Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!
Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?
Rusia Resmi Ajukan Penghapusan Taliban dari Daftar Teroris, Afghanistan Buka Peluang Kerja Sama Lebih Luas

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

Senin, 7 April 2025 - 12:50 WIB

Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!

Senin, 7 April 2025 - 11:18 WIB

Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?

Minggu, 6 April 2025 - 15:03 WIB

Rusia Resmi Ajukan Penghapusan Taliban dari Daftar Teroris, Afghanistan Buka Peluang Kerja Sama Lebih Luas

Berita Terkini