Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada: DPR Tegaskan Putusan MK Jadi Dasar Hukum Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024 - Acheh Network

Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada: DPR Tegaskan Putusan MK Jadi Dasar Hukum Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada 2024
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/



AchehNetwork.com – Berita tentang pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI menjadi topik hangat. 
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menyampaikan bahwa revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi dasar hukum dalam pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
“Karena revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan pada 22 Agustus ini, maka saat pendaftaran nanti yang berlaku adalah putusan MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Jadi, sudah jelas, semuanya selesai,” ujar Dasco pada Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menekankan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. 
Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan, saat pendaftaran Pilkada sudah dimulai.
“Tidak mungkin. Karena hari paripurna DPR itu Selasa dan Kamis. Selasa sudah masuk tahap pendaftaran Pilkada. Apa mungkin kita paripurnakan saat pendaftaran? Itu malah menimbulkan kekacauan,” jelasnya.
Selain itu, Dasco memastikan tidak akan ada rapat paripurna dadakan pada malam hari, merespons spekulasi yang beredar. 
“Tidak ada, saya jamin itu,” tegasnya.
Dasco juga mengingatkan bahwa sesuai tata tertib DPR, setiap rapat paripurna harus mengikuti tahapan yang sudah diatur.
 “Pada Selasa (27/8), kita semua tahu pendaftaran Pilkada sudah dimulai. Karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa kami patuh pada aturan. Karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK terkait judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” tambah Dasco.
Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini datang setelah adanya gelombang aksi masyarakat di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. 
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial, menyusul langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada hari Selasa. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak. Proses pembahasan RUU Pilkada berlangsung kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. 
Namun, DPR dinilai tidak mengakomodasi seluruh putusan MK tersebut. 
Pengesahan RUU Pilkada awalnya direncanakan dilakukan pada hari ini, tetapi dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.***
Baca Juga :  Sidang Putusan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah: Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini