Operasi Penertiban Juru Parkir Liar di Banda Aceh Sambut PON XXI Aceh-Sumut 2024, Dishub Bersinergi dengan Pihak Berwenang - Acheh Network

Operasi Penertiban Juru Parkir Liar di Banda Aceh Sambut PON XXI Aceh-Sumut 2024, Dishub Bersinergi dengan Pihak Berwenang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PON XXI
(Foto: diskominfo_bna)

AchehNetwork.com – Dalam menyambut perhelatan akbar Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman. 

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Dishub Kota Banda Aceh, bersama Satpol PP, Polresta, dan Deninteldam Iskandar Muda, melaksanakan operasi penertiban juru parkir liar yang kerap meresahkan warga.

Aqil Perdana Kesumah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menindak tegas juru parkir yang tidak memiliki izin resmi atau beroperasi di luar area yang ditentukan. 

Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari, menyisir berbagai titik rawan parkir liar di seantero Banda Aceh.

Baca Juga :  Bejat.. Pria di Aceh Utara Perkosa Ponakan di Rumah Neneknya: Lagi Tidur Tangannya Diikat dan Diancam..

“Kami menindak beberapa juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di lokasi yang tidak sesuai peraturan. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban di wilayah Banda Aceh, terutama menjelang PON XXI yang akan datang,” ujar Aqil.

Selain tindakan penertiban, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada para juru parkir tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. 

“Kami mengimbau para juru parkir untuk segera mengurus izin resmi agar dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga menekankan penggunaan atribut resmi, seperti rompi yang sesuai dengan zona parkir yang ditentukan,” tambahnya.

Dishub menekankan bahwa langkah ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya lebih besar dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan ramah bagi pengunjung, terutama pada masa penyelenggaraan PON XXI nanti. 

Baca Juga :  Penyidik Kejari Lhokseumawe Selamatkan Uang Negara dan Sita Aset dalam Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Aqil berharap, dengan penertiban ini, pelanggaran parkir liar dapat diminimalisir, serta lalu lintas di Banda Aceh menjadi lebih lancar dan tertib.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan menertibkan area parkir di Banda Aceh. Dengan suasana parkir yang tertib dan nyaman, kami berharap dapat memberikan kesan positif bagi setiap pengunjung yang datang ke Banda Aceh, terutama selama PON XXI berlangsung,” tutup Aqil dengan penuh harapan.

Dengan adanya operasi ini, Dishub Kota Banda Aceh mempertegas perannya dalam mendukung suksesnya perhelatan olahraga nasional tersebut, sambil menciptakan kondisi kota yang lebih baik bagi masyarakat lokal maupun pengunjung dari luar daerah.***

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini