Netizen Heboh dengan Gambar Garuda Biru Membanjiri Medsos: Gerakan "Peringatan Darurat", Ini Maksudnya... - Acheh Network

Netizen Heboh dengan Gambar Garuda Biru Membanjiri Medsos: Gerakan “Peringatan Darurat”, Ini Maksudnya…

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garuda biru
Garuda berlatar biru membanjiri medsos/




AchehNetwork.com – Media sosial Indonesia lagi dihebohkan dengan sebuah gambar garuda berlatarkan warna biru yang banyak beredar di Instagram dan platform X. 
Berdasarkan pantauan AN Creator pada Rabu (21/8/2024), visual ini ramai diunggah ke Instagram Stories oleh pengguna yang ingin menyuarakan pesan penting di balik gambar tersebut.
Gambar ini pertama kali diposting oleh akun-akun kolaborasi terkenal seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram. 
Dengan tampilan yang sederhana, hanya menampilkan garuda dengan latar biru dongker dan teks bertuliskan “Peringatan Darurat”, gambar ini langsung menarik perhatian banyak orang.
Nggak cuma di Instagram, di platform X pun diskusi tentang garuda biru ini semakin memanas. 
Kata kunci “Peringatan Darurat” langsung melesat menjadi trending topic dengan lebih dari 6.950 tweet. 
Di sisi lain, tagar #KawalPutusanMK juga merajai platform tersebut dengan lebih dari 24.500 tweet, menambah intensitas perbincangan seputar isu ini.
Tapi sebenarnya, apa sih arti di balik gambar garuda biru ini? 
Hasil penelusuran AN Creator, gerakan “Peringatan Darurat” ini merupakan seruan bagi masyarakat Indonesia untuk turut serta mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang. 
Isu ini mulai mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting pada Selasa (20/8), yang menyatakan bahwa partai politik tidak harus memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. 
Putusan ini langsung menjadi perbincangan panas di masyarakat, dengan berbagai pendapat pro dan kontra.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu (21/8), DPR juga mengadakan rapat khusus untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. 
Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa revisi ini mungkin bertujuan untuk menganulir putusan MK yang kontroversial tersebut.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, segera membantah dugaan tersebut. 
Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada ini tidak akan bertentangan dengan keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. 
Menurut Baidowi, proses revisi ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan dinamika politik yang sedang berlangsung, namun tidak akan mengabaikan putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
Dalam situasi yang serba dinamis ini, penting bagi kita semua untuk tetap waspada dan mengawal proses demokrasi yang sedang berjalan. 
Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berada di jalur yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 
Mari bersama-sama menjaga integritas Pilkada 2024!***
Baca Juga :  Dukungan Pemuda Kota Fajar untuk Pasangan Darmansah – Sudirman (IDAMAN) di Pilkada 2024 Aceh Selatan

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini