Netizen Heboh dengan Gambar Garuda Biru Membanjiri Medsos: Gerakan "Peringatan Darurat", Ini Maksudnya... - Acheh Network

Netizen Heboh dengan Gambar Garuda Biru Membanjiri Medsos: Gerakan “Peringatan Darurat”, Ini Maksudnya…

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garuda biru
Garuda berlatar biru membanjiri medsos/




AchehNetwork.com – Media sosial Indonesia lagi dihebohkan dengan sebuah gambar garuda berlatarkan warna biru yang banyak beredar di Instagram dan platform X. 
Berdasarkan pantauan AN Creator pada Rabu (21/8/2024), visual ini ramai diunggah ke Instagram Stories oleh pengguna yang ingin menyuarakan pesan penting di balik gambar tersebut.
Gambar ini pertama kali diposting oleh akun-akun kolaborasi terkenal seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram. 
Dengan tampilan yang sederhana, hanya menampilkan garuda dengan latar biru dongker dan teks bertuliskan “Peringatan Darurat”, gambar ini langsung menarik perhatian banyak orang.
Nggak cuma di Instagram, di platform X pun diskusi tentang garuda biru ini semakin memanas. 
Kata kunci “Peringatan Darurat” langsung melesat menjadi trending topic dengan lebih dari 6.950 tweet. 
Di sisi lain, tagar #KawalPutusanMK juga merajai platform tersebut dengan lebih dari 24.500 tweet, menambah intensitas perbincangan seputar isu ini.
Tapi sebenarnya, apa sih arti di balik gambar garuda biru ini? 
Hasil penelusuran AN Creator, gerakan “Peringatan Darurat” ini merupakan seruan bagi masyarakat Indonesia untuk turut serta mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang. 
Isu ini mulai mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting pada Selasa (20/8), yang menyatakan bahwa partai politik tidak harus memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. 
Putusan ini langsung menjadi perbincangan panas di masyarakat, dengan berbagai pendapat pro dan kontra.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu (21/8), DPR juga mengadakan rapat khusus untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. 
Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa revisi ini mungkin bertujuan untuk menganulir putusan MK yang kontroversial tersebut.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, segera membantah dugaan tersebut. 
Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada ini tidak akan bertentangan dengan keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. 
Menurut Baidowi, proses revisi ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan dinamika politik yang sedang berlangsung, namun tidak akan mengabaikan putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
Dalam situasi yang serba dinamis ini, penting bagi kita semua untuk tetap waspada dan mengawal proses demokrasi yang sedang berjalan. 
Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berada di jalur yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 
Mari bersama-sama menjaga integritas Pilkada 2024!***
Baca Juga :  Kerjasama Waqeefa dengan BPBD Aceh Besar: Penyuplaian Air Bersih Gelombang Kedua di Lhoknga dan Peukan Bada

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini