MPU Aceh Menolak PP tentang Larangan Khitan Perempuan dan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja - Acheh Network

MPU Aceh Menolak PP tentang Larangan Khitan Perempuan dan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MPU Aceh
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali/Foto: Dialeksi.com

AchehNetwork.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang praktik khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. 

Penolakan ini dituangkan dalam Tausiah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang menyoroti peraturan pemerintah tersebut sebagai kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam dan adat Aceh.

Khitan Perempuan: Bagian dari Syariat Islam

Menurut MPU Aceh, khitan untuk laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah dan syiar Islam yang harus dijaga. 

Mereka menekankan bahwa khitan bisa dilakukan secara medis dan profesional tanpa membahayakan kesehatan. 

MPU Aceh menolak keras pelarangan khitan perempuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kejari Aceh Tengah Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/Paud

Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

MPU Aceh juga menentang kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut. 

Menurut mereka, langkah ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh yang menjaga moral dan akhlak generasi muda.

Seruan kepada Pemerintah Aceh

Dalam tausiah yang diterbitkan pada Senin, 5 Agustus 2024, MPU Aceh menyerukan kepada Pemerintah Aceh untuk mempertahankan kekhususan Aceh dalam menjalankan syariat Islam dan adat istiadatnya. 

MPU juga meminta agar layanan khitan bagi perempuan tetap difasilitasi oleh instansi pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta.

Tausiah Ditandatangani Pimpinan MPU

Tausiah ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, bersama para Wakil Ketua MPU Aceh. 

Baca Juga :  Mega Proyek Jokowi: Menyongsong Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Tuntaskan Enam Proyek Jalan Tol Krusial yang Membentang dari Pulau Jawa Hingga Sumatera

Mereka menyatakan bahwa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Jokowi, bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh. Dalam PP tersebut, Pasal 103 ayat (4) menyebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan sistem kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.

Penolakan yang Tegas

MPU Aceh berharap bahwa Pemerintah Aceh dan seluruh elemen masyarakat tetap konsisten dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam dan adat Aceh. 

Mereka menekankan pentingnya edukasi yang tepat bagi generasi muda tanpa melanggar prinsip-prinsip agama dan budaya lokal.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini