Mantan Pimpinan Dayah di Langsa Jalani Hukuman 141 Cambukan di Depan Publik - Acheh Network

Mantan Pimpinan Dayah di Langsa Jalani Hukuman 141 Cambukan di Depan Publik

Selasa, 13 Agustus 2024 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman cambuk di langsa
Proses eksekusi/




AchehNetwork.com – Seorang mantan pemimpin dayah di Langsa, berinisial MR (38), menjalani eksekusi cambuk sebanyak 141 kali setelah mendapatkan pengurangan hukuman dari yang seharusnya 150 kali. 

Eksekusi ini dilakukan di hadapan publik di Tribun Lapangan Merdeka, Langsa, pada hari Senin (12/8). 

Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP-WH Kota Langsa, bersamaan dengan hukuman cambuk terhadap 10 pelanggar syariat Islam lainnya.

Hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada MR didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 19K/AG/JN/2024, tertanggal 17 Juli 2024. 

Dalam putusan tersebut, MR awalnya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali, namun setelah masa tahanan dikurangi, ia harus menjalani 141 kali cambuk. 

Baca Juga :  Penyair Fikar W. Eda akan Tampil di Festival Kampung Cempluk ke-14 di Malang

Sebelumnya, MR telah mendekam di Lapas Kelas II B Langsa sejak Oktober 2023.

Kasus yang menjerat MR cukup menggemparkan, karena ia dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan terhadap dua orang korban, yaitu seorang santriwati dan seorang tenaga pengajar di dayah yang pernah ia pimpin. 

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi MR untuk dua kasus terpisah. 

Kasus pertama terkait pemerkosaan terhadap santriwati di bawah umur, yang mengakibatkan MR dijatuhi hukuman 170 bulan penjara atau setara dengan 14 tahun 2 bulan. 

Baca Juga :  Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Seorang Mantan Pejabat di Aceh Tengah Dilaporkan ke Polisi

Untuk kasus kedua, yang melibatkan pemerkosaan terhadap tenaga pengajar dewasa, MR dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali.

Kasatpol PP-WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan peristiwa bersejarah karena melibatkan jumlah tersangka yang cukup besar. 

“Hari ini, kita menjalankan eksekusi terbesar dengan jumlah pelanggar terbanyak yang menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah, yakni sebanyak 11 orang,” ujarnya.

Eksekusi ini menjadi sorotan, mencerminkan ketegasan penegakan hukum syariat di Langsa, sekaligus menjadi pengingat akan konsekuensi berat bagi pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini