
|
Eksekusi hukuman cambuk para tersangka judi online di Nagan Raya/ |
AchehNetwork.com – Lima orang terpidana kasus judi online di Nagan Raya menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Senin (12/8).
Hukuman ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait jarimah maisir atau perjudian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, menjelaskan bahwa kelima terpidana yang dicambuk adalah Yahdi bin M. Yakin (48), Zainuddin bin Alm M. Husen (47), Ibnu Hajar bin Alm Ramki (44), Saiful Bahri bin Ismail (37), dan Andri Faheri Erangga bin Suparto (23).
Mereka telah terbukti bersalah atas perbuatan mereka dan dijatuhi hukuman cambuk sebagai bagian dari upaya penegakan hukum syariah di Aceh.
“Empat pelaku, yakni Yahdi, Zainuddin, Ibnu Hajar, dan Saiful Bahri, masing-masing menerima enam kali cambukan setelah masa tahanan mereka dikurangi sepuluh kali cambukan,” jelas Rendra.
“Sedangkan Andri Faheri Erangga, dihukum sembilan kali cambukan setelah dipotong masa tahanan yang sama.”
Rendra menambahkan bahwa hukuman cambuk ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian daring, sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Ia berharap hukuman ini tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar menjauhi praktik perjudian online yang semakin marak.
“Dengan adanya penegakan hukum seperti ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan menghindari aktivitas perjudian, khususnya judi online,” kata Rendra.***