Langkah Tegas Sambut PON XXI: Penertiban PKL di Ulee Lheue Demi Kenyamanan dan Ketertiban - Acheh Network

Langkah Tegas Sambut PON XXI: Penertiban PKL di Ulee Lheue Demi Kenyamanan dan Ketertiban

Rabu, 14 Agustus 2024 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PON XXI Aceh Sumut
Penertiban PKL di Ulee Lheue Demi Kenyamanan dan Ketertiban


AchehNetwork.com – Dalam rangka menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh semakin memperketat upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan strategis Ulee Lheue. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut siap menjadi venue utama cabang olahraga layar pada ajang bergengsi ini.

Pada Selasa (13/8/2024), Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melaksanakan penertiban dengan menyisir area sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda, Gampong Punge Jurong, hingga ke Ulee Lheue. 

Petugas menyita berbagai peralatan dagang seperti gerobak, meja, kursi, hingga tenda, dari para PKL yang masih nekat berjualan di area terlarang.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, penertiban ini bukan hanya demi kelancaran PON, tetapi juga untuk menegakkan aturan yang sudah ditetapkan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. 

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Nagan Raya Aceh, Warga Diimbau Waspada: Berikut Tips yang Harus Dilakukan saat Gempa

Aturan ini mengatur tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, yang sering kali terganggu oleh PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan.

“Kami menertibkan PKL ini dengan beberapa alasan. Pertama, untuk mendukung kesuksesan PON. Kedua, untuk menegakkan aturan yang sudah ada dalam qanun. Ketiga, demi kenyamanan seluruh masyarakat. Dengan penertiban ini, kami berharap Banda Aceh bisa tampil lebih bersih, tertib, dan nyaman menjelang PON,” ujar Zakwan.

Sebelumnya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh telah memberikan sosialisasi kepada para PKL agar tidak berjualan di lokasi terlarang, terutama di sekitar venue PON. 

Baca Juga :  Residivis Kasus Narkoba Kembali Beraksi, Pelaku Pencurian Ditangkap di Aceh Utara, Hasil Curian Buat Beli Narkoba dan Judi Online

Namun, bagi mereka yang tetap melanggar, penertiban menjadi langkah tegas yang diambil oleh pihak berwenang.

Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, juga menegaskan bahwa penertiban ini akan semakin intensif dilakukan menjelang pelaksanaan PON. 

Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh pertandingan di Kota Banda Aceh berjalan dengan tertib dan lancar.

“Penertiban PKL di sekitar venue PON adalah wujud nyata komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan layak. Kami ingin para atlet dapat bertanding dengan fokus dan nyaman, tanpa gangguan apapun,” kata Rizal.

Dengan upaya ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat memberikan yang terbaik bagi para atlet, penonton, dan seluruh masyarakat, serta memastikan bahwa ajang PON XXI berlangsung sukses dan membanggakan.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini