Kosokbali di Era Koloni Jokowi: Dari Kontroversi Jilbab Paskibraka hingga Pembangunan IKN yang Menyerupai Kolonialisme - Acheh Network

Kosokbali di Era Koloni Jokowi: Dari Kontroversi Jilbab Paskibraka hingga Pembangunan IKN yang Menyerupai Kolonialisme

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kosokbali
Kosokbali era Jokowi/


AchehNetwork.com – Artikel ini menyajikan pandangan kritis terhadap sejumlah pernyataan dan kebijakan di era Presiden Jokowi, yang sering kali terlihat kontradiktif atau “kosokbali.” 
Di tengah berbagai klaim yang dibuat oleh Jokowi, termasuk pengakuan bahwa dia tidak tertarik untuk mencalonkan diri lagi atau bahwa anak-anaknya tidak berminat terjun ke politik, muncul sejumlah tindakan dan kebijakan yang seolah-olah bertentangan dengan pernyataan tersebut.
Baru-baru ini, Kepala BPIP menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka IKN untuk melepas jilbab mereka. 
Namun, klaim ini menyusul kontroversi sebelumnya mengenai keputusan pembangunan IKN yang konon bertujuan menghindari simbol-simbol kolonial, meskipun faktanya Jokowi membangun ibu kota baru dengan pola yang justru lebih mendekati cara-cara kolonialis. 
Salah satu contohnya adalah pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di IKN yang berlaku selama 190 tahun, jauh lebih lama dibandingkan era kolonial Belanda yang memberikan HGU selama 75 tahun. 
Ini seakan mempertegas bahwa kebijakan tersebut lebih menyerupai pembentukan koloni baru.
IKN kemudian menjadi semacam “koloni modern” dengan menetapkan wilayah tersebut sebagai pemukiman eksklusif bagi sekitar dua juta orang, sementara masyarakat adat dipindahkan. 
Bahkan ada klaim bahwa IKN akan terbebas dari tindak kriminal, seolah-olah menjadi wilayah yang steril dari masalah sosial.
Istilah “kosokbali” sendiri, yang berarti kebalikan dari sesuatu, berasal dari bahasa Minangkabau dan telah diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 
Istilah ini pertama kali digunakan oleh Sulaeman Zainuddin, seorang penulis dari Minangkabau, sebagai padanan dari kata “antonim.”
Dalam beberapa tahun terakhir, isu kontroversial lain muncul mengenai jilbab di kalangan anggota Paskibraka. 
Meski BPIP membantah adanya paksaan untuk melepas jilbab, banyak publik yang menafsirkannya sebaliknya—bahwa benar terjadi pemaksaan. 
BPIP beralasan bahwa seragam Paskibraka dirancang untuk merawat kebinekaan, dan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur standar pakaian, atribut, dan penampilan Paskibraka.
Namun, sejarah mencatat banyak foto anggota Paskibraka yang tetap mengenakan jilbab, bahkan pada masa Jokowi menjadi presiden. 
Foto-foto pengibaran bendera setelah Proklamasi Kemerdekaan juga menunjukkan seorang perempuan pengibar bendera yang mengenakan kerudung kepala.
Sepertinya, pola “kosokbali” ini terus berulang dalam berbagai kebijakan dan pernyataan. 
Dengan demikian, kita perlu lebih kritis terhadap setiap kebijakan yang tampak bertentangan dengan prinsip atau tujuan awalnya.***
Sumber: ohya.republika.co.id
Baca Juga :  Pj Gubernur Achmad Marzuki: Tukang Bikin Gaduh di Aceh, DPR Aceh Usulkan Pergantian Pj Gubernur

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini