Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Laporkan Panitia dan Peserta ke Polisi - Acheh Network

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Laporkan Panitia dan Peserta ke Polisi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontes waria aceh
Senator Fachrul Razi, yang juga Ketua Komite I DPD RI bidang hukum/Foto: M.Ichsan


AchehNetwork.com – Kontes kecantikan transgender atau waria yang diduga diadakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat, pada Minggu, 4 Agustus 2024, menghebohkan warga Aceh. 
Video yang beredar di berbagai media sosial menimbulkan reaksi marah dari publik Aceh.

Dalam video tersebut, tampak seorang peserta bertubuh gempal mengenakan selempang bertuliskan “Aceh” disertai pengumuman sebagai pemenang kontes. 

Tepuk tangan dan sorakan riuh terdengar saat pemenang dikenakan mahkota, memicu kemarahan banyak pihak.

Senator Fachrul Razi, yang juga Ketua Komite I DPD RI bidang hukum, mengutuk keras kontes waria yang membawa nama Aceh. 

Ia melaporkan panitia dan peserta yang menggunakan nama Aceh kepada pihak berwajib. 

Menurut Fachrul Razi, kontes tersebut adalah skenario jahat untuk merusak Aceh secara terstruktur dan masif.

Baca Juga :  Komplek Makam Sultan Alaidin Sayed Maulana Abdul Aziz Syah Dipenuhi Penziarah

“Mereka, panitia, seharusnya tahu bahwa Aceh adalah daerah syariah. Namun, mereka sengaja mencari sensasi dan popularitas dalam kontes ini dengan mengangkat pemenangnya dari Aceh. Ini adalah skenario jahat pihak-pihak yang tidak suka dengan hukum yang berlaku di provinsi Serambi Mekkah tersebut. Bahkan, mereka tidak punya izin. Kami sudah mempolisikan mereka dan ini harus ditindak tegas. Jangan sampai di Jakarta dan Aceh terjadi aksi besar-besaran,” ujar Fachrul Razi.

Penegakan Syariat Islam

Fachrul Razi menegaskan bahwa Aceh menerapkan syariat Islam, dan siapapun harus menghargai budaya serta karakter masyarakat Aceh. 

Ia menilai acara tersebut mencoreng nama baik Aceh dan merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila yang menghargai toleransi beragama.

“Kami menolak kegiatan kontes ini menggunakan nama Aceh. Panitia dan peserta telah membuat kericuhan di masyarakat. Ini harus dipidana dan Polisi harus menindak cepat,” pungkas Fachrul Razi yang sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Jhon Yahya, Petualang dari Bogor Berjalan Kaki ke Aceh Disambut Bak "Raja" oleh Gadis Aceh, Reaksi Netizen: "Cewe Aceh Udah Hilang Harga Diri"

Dugaan Skenario Jahat

Fachrul Razi menambahkan bahwa skenario jahat ini sengaja untuk menjebak Aceh sebagai daerah yang ketat menerapkan syariat Islam dan aktif mendukung kemerdekaan Palestina. Event ini ingin membentuk image bahwa Aceh mendukung LGBT.

“Saya akan mengawal kasus ini sampai pihak penegak hukum segera mencari panitia penyelenggara serta peserta untuk diproses hukum karena kontes ini secara langsung menghina syariah Islam di Aceh,” tuturnya.

Kasus ini telah memicu kegemparan dan ketegangan di masyarakat Aceh. Semua pihak berharap agar masalah ini segera ditangani dengan tegas dan bijaksana untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan di Indonesia.***/M.Ichsan

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini