Konferensi Pers Polres Aceh Barat: Penangkapan Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak di Kecamatan Woyla - Acheh Network

Konferensi Pers Polres Aceh Barat: Penangkapan Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak di Kecamatan Woyla

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembakaran barak koperasi Aceh Barat
Penangkapan Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak di Kecamatan Woyla/Foto: RRI

AchehNetwork.com – Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Satuan Reserse Polres Aceh Barat menggelar konferensi pers yang menarik perhatian publik. 

Dalam acara tersebut, pihak kepolisian mengumumkan penangkapan empat wanita yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran barak koperasi di Kecamatan Woyla, Aceh Barat. 

Keempat wanita yang ditangkap adalah H (55), AY (29), San (20), dan M (43), yang semuanya berasal dari Desa Tumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Dua Remaja Terlibat Judi Online di Aceh Timur Diamankan Polisi

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 13 Juli 2024. Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, yang mewakili Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, para tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran barak dan perusakan bersama-sama.

Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti yang kuat, termasuk tiga batang kayu bulat yang digunakan untuk merusak barak. 

Baca Juga :  Jokowi Tunjuk Kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh: Antara Kontroversi dan Tantangan Masa Depan

Selain itu, dua botol bekas minuman yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) juga ditemukan di tempat kejadian, semakin memperkuat dugaan pembakaran.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. 

Namun, seorang tersangka lainnya, R (38), tidak ditahan karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ia sedang hamil.

Baca Juga :  Usulan Komisi V DPRA: Peringatan Perdamaian dan Tsunami Aceh Diajukan sebagai Hari Libur Daerah

Kepada para tersangka, polisi menerapkan pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang tindakan pembakaran dan perusakan. 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. 

Kasus ini menambah daftar panjang tindakan kriminal yang harus dihadapi oleh pihak kepolisian di Aceh Barat, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.***

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini