Konferensi Pers Polres Aceh Barat: Penangkapan Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak di Kecamatan Woyla - Acheh Network

Konferensi Pers Polres Aceh Barat: Penangkapan Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak di Kecamatan Woyla

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembakaran barak koperasi Aceh Barat
Penangkapan Empat Wanita Tersangka Pembakaran Barak di Kecamatan Woyla/Foto: RRI

AchehNetwork.com – Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Satuan Reserse Polres Aceh Barat menggelar konferensi pers yang menarik perhatian publik. 

Dalam acara tersebut, pihak kepolisian mengumumkan penangkapan empat wanita yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran barak koperasi di Kecamatan Woyla, Aceh Barat. 

Keempat wanita yang ditangkap adalah H (55), AY (29), San (20), dan M (43), yang semuanya berasal dari Desa Tumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 13 Juli 2024. Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, yang mewakili Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, para tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran barak dan perusakan bersama-sama.

Baca Juga :  1.562 Jemaah Haji Aceh Kembali ke Tanah Rencong, Pemulangan Berlanjut Hingga 22 Juli 2024

Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti yang kuat, termasuk tiga batang kayu bulat yang digunakan untuk merusak barak. 

Selain itu, dua botol bekas minuman yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) juga ditemukan di tempat kejadian, semakin memperkuat dugaan pembakaran.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga :  Rumoh Geudong di Pidie: Pemilik Lepas Lahan Seharga Rp 4 Miliar ke Pemerintah

Namun, seorang tersangka lainnya, R (38), tidak ditahan karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ia sedang hamil.

Kepada para tersangka, polisi menerapkan pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang tindakan pembakaran dan perusakan. 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. 

Kasus ini menambah daftar panjang tindakan kriminal yang harus dihadapi oleh pihak kepolisian di Aceh Barat, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.***

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB