![]() |
Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura: Anggota DPRK Bireuen Ditahan |
AchehNetwork.com – Rabu (21/8/2024) menjadi hari penting dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan satu tersangka, MY, yang juga merupakan anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen periode 2019-2024.
MY sendiri menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) di kecamatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH, mengungkapkan bahwa penahanan MY dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan.
“Tersangka MY yang juga anggota DPRK Bireuen ditahan terkait kasus korupsi dana SPP PNPM di Gandapura. Proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujar Munawal dalam konferensi pers yang dikutip dari infoaceh.
Kasus ini berawal dari penyelewengan dana SPP yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan kelompok perempuan di desa, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Beberapa pinjaman bahkan diberikan kepada individu yang tidak memenuhi kriteria, termasuk kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang seharusnya tidak berhak menerima dana ini.
Lebih lanjut, dana tersebut juga digunakan oleh pihak lain seperti keluarga dan tetangga yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa, yang jelas-jelas melanggar aturan.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,165 miliar akibat penyelewengan dana ini.
Hasil audit ini juga telah diperkuat oleh putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Penahanan MY dilakukan di Lapas Kelas IIB Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mempermudah proses persidangan.
Sebagai informasi tambahan, penahanan MY yang merupakan anggota DPR Kabupaten Bireuen ini telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh, sehingga proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut penggunaan dana yang seharusnya membantu pemberdayaan perempuan di pedesaan, namun malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.***