Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura: Anggota DPRK Bireuen Ditahan - Acheh Network

Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura: Anggota DPRK Bireuen Ditahan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Dana SPP PNPM, bireuen
Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura: Anggota DPRK Bireuen Ditahan

AchehNetwork.com  – Rabu (21/8/2024) menjadi hari penting dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan satu tersangka, MY, yang juga merupakan anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen periode 2019-2024. 

MY sendiri menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) di kecamatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH, mengungkapkan bahwa penahanan MY dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan. 

Baca Juga :  Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Aceh Timur

“Tersangka MY yang juga anggota DPRK Bireuen ditahan terkait kasus korupsi dana SPP PNPM di Gandapura. Proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujar Munawal dalam konferensi pers yang dikutip dari infoaceh.

Kasus ini berawal dari penyelewengan dana SPP yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan kelompok perempuan di desa, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Beberapa pinjaman bahkan diberikan kepada individu yang tidak memenuhi kriteria, termasuk kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang seharusnya tidak berhak menerima dana ini.

Baca Juga :  Kawanan Gajah Liar Mengintai Perkebunan Warga di Pidie, Petani Resah

Lebih lanjut, dana tersebut juga digunakan oleh pihak lain seperti keluarga dan tetangga yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa, yang jelas-jelas melanggar aturan. 

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,165 miliar akibat penyelewengan dana ini. 

Hasil audit ini juga telah diperkuat oleh putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Penahanan MY dilakukan di Lapas Kelas IIB Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan. 

Baca Juga :  Cuaca Buruk Tunda Beberapa Pertandingan PON XXI/2024 di Aceh, BMKG Sebut Cuaca Buruk di Aceh Hingga 20 September

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mempermudah proses persidangan.

Sebagai informasi tambahan, penahanan MY yang merupakan anggota DPR Kabupaten Bireuen ini telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh, sehingga proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut penggunaan dana yang seharusnya membantu pemberdayaan perempuan di pedesaan, namun malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.***

Artikel Terkait

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan
Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota
Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!
Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?
Rusia Resmi Ajukan Penghapusan Taliban dari Daftar Teroris, Afghanistan Buka Peluang Kerja Sama Lebih Luas

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

Senin, 7 April 2025 - 12:50 WIB

Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!

Senin, 7 April 2025 - 11:18 WIB

Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?

Minggu, 6 April 2025 - 15:03 WIB

Rusia Resmi Ajukan Penghapusan Taliban dari Daftar Teroris, Afghanistan Buka Peluang Kerja Sama Lebih Luas

Berita Terkini