Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Bireuen - Acheh Network

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Bireuen

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman mati tersangka narkoba di bireuen
Tiga tersangka dituntut hukuman mati/




AchehNetwork.com – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa, yakni SH, MI, dan NA, yang didakwa atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Warga Bener Meriah Ditemukan Tewas dalam Kecelakaan Mobil di Banda Aceh, Begini Kronologinya

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Abdi Fikri dalam persidangan.

NA dan SH ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di tengah perairan Peudada, Kabupaten Bireuen. 

Baca Juga :  Kontroversi Pemindahan Lokasi Cabor Arung Jeram PON XXI: Dari Sungai Alas Aceh Tenggara ke Pidie

Penangkapan ini dilakukan di titik koordinat 5°28.077 U, 96°39.681 T, sekitar 15 Nm di atas perairan tersebut. 

Dari keduanya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram sabu-sabu.

Sementara itu, terdakwa MI berhasil diringkus di hari yang sama di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. 

Penangkapan MI dilakukan oleh tim darat Satgas NIC yang berkoordinasi dengan tim laut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Sambut Kunjungan Kerja Kepala BNN, Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh JPU. 

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 22 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat beratnya tuntutan yang diajukan oleh JPU, yang mengindikasikan betapa seriusnya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Aceh.***

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini