Hati-hati! Ini Aturan dan Hukuman Terhadap Pelanggaran Bendera Merah Putih, Kamu Harus Tahu, Jangan Sampai Kena Sanksi... - Acheh Network

Hati-hati! Ini Aturan dan Hukuman Terhadap Pelanggaran Bendera Merah Putih, Kamu Harus Tahu, Jangan Sampai Kena Sanksi…

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan dan Hukuman Terhadap Pelanggaran Bendera Merah Putih
Aturan dan Hukuman Terhadap Pelanggaran Bendera Merah Putih/




AchehNetwork.com – Hari Kemerdekaan Indonesia semakin dekat, dan bendera kebangsaan akan berkibar di mana-mana. 

Sebelum merayakannya, sudahkah Anda tahu bagaimana cara yang benar untuk menghormati dan menjaga bendera Merah Putih sesuai aturan? 

Sudahkah Anda tahu larangan terhadap bendera Merah Putih? Simak ulasan berikut ini..!

Bendera Merah Putih, sebagai simbol negara Indonesia, memegang peranan penting dan harus dihormati dalam segala penggunaannya. 

Tidak sembarang perlakuan diperbolehkan terhadap bendera ini. 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat untuk melindungi kehormatan bendera Merah Putih, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana atau denda yang signifikan.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPR Aceh Tolak Pembongkaran Stadion Harapan Bangsa untuk PON Aceh-Sumut 2024



Larangan Terkait Bendera Merah Putih

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat beberapa perlakuan yang dilarang terhadap bendera Merah Putih, antara lain:

  1. Merusak atau Menodai: Merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera Merah Putih dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.
  2. Penggunaan untuk Iklan: Menggunakan bendera negara untuk keperluan reklame atau iklan komersial.
  3. Bendera Rusak: Mengibarkan bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Penambahan atau Modifikasi: Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera.
  5. Penggunaan Tidak Tepat: Memakai bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Baca Juga :  Upaya Terpadu Kejari Sabang dalam Memerangi Narkotika: Pemusnahan Barang Bukti 18 Kasus Pidana



Hukuman untuk Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan bendera Merah Putih dapat dikenakan hukuman sebagai berikut:

  • Hukuman Utama: Berdasarkan Pasal 66, pelanggaran seperti merusak, merobek, atau menodai bendera dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimum Rp 500 juta.
  • Hukuman Tambahan: Pasal 67 mengatur hukuman tambahan untuk pelanggaran tertentu, seperti menggunakan bendera untuk reklame atau mengibarkan bendera yang sudah rusak. Hukuman ini dapat berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimum Rp 100 juta.



Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih harus memenuhi standar ukuran dan bahan tertentu, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Amankan Pilkada Sesuai Undang-undang

Berikut adalah beberapa ukuran bendera sesuai penggunaannya:

  • Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
  • Lapangan Umum: 120 cm x 180 cm
  • Ruangan: 100 cm x 150 cm
  • Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm
  • Mobil Pejabat Negara: 30 cm x 45 cm
  • Kendaraan Umum: 20 cm x 30 cm
  • Kapal: 100 cm x 150 cm
  • Kereta Api: 100 cm x 150 cm
  • Pesawat Udara: 30 cm x 45 cm
  • Meja: 10 cm x 15 cm

Menghormati bendera Merah Putih adalah bentuk penghargaan terhadap simbol negara kita. 

Mematuhi aturan dan larangan yang ada adalah tanggung jawab setiap warga negara Indonesia.***

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini