Aturan dan Hukuman Terhadap Pelanggaran Bendera Merah Putih/ |
AchehNetwork.com – Hari Kemerdekaan Indonesia semakin dekat, dan bendera kebangsaan akan berkibar di mana-mana.
Sebelum merayakannya, sudahkah Anda tahu bagaimana cara yang benar untuk menghormati dan menjaga bendera Merah Putih sesuai aturan?
Sudahkah Anda tahu larangan terhadap bendera Merah Putih? Simak ulasan berikut ini..!
Bendera Merah Putih, sebagai simbol negara Indonesia, memegang peranan penting dan harus dihormati dalam segala penggunaannya.
Tidak sembarang perlakuan diperbolehkan terhadap bendera ini.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat untuk melindungi kehormatan bendera Merah Putih, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana atau denda yang signifikan.
Larangan Terkait Bendera Merah Putih
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat beberapa perlakuan yang dilarang terhadap bendera Merah Putih, antara lain:
- Merusak atau Menodai: Merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera Merah Putih dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.
- Penggunaan untuk Iklan: Menggunakan bendera negara untuk keperluan reklame atau iklan komersial.
- Bendera Rusak: Mengibarkan bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Penambahan atau Modifikasi: Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera.
- Penggunaan Tidak Tepat: Memakai bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Hukuman untuk Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan bendera Merah Putih dapat dikenakan hukuman sebagai berikut:
- Hukuman Utama: Berdasarkan Pasal 66, pelanggaran seperti merusak, merobek, atau menodai bendera dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimum Rp 500 juta.
- Hukuman Tambahan: Pasal 67 mengatur hukuman tambahan untuk pelanggaran tertentu, seperti menggunakan bendera untuk reklame atau mengibarkan bendera yang sudah rusak. Hukuman ini dapat berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimum Rp 100 juta.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih harus memenuhi standar ukuran dan bahan tertentu, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut adalah beberapa ukuran bendera sesuai penggunaannya:
- Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Lapangan Umum: 120 cm x 180 cm
- Ruangan: 100 cm x 150 cm
- Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm
- Mobil Pejabat Negara: 30 cm x 45 cm
- Kendaraan Umum: 20 cm x 30 cm
- Kapal: 100 cm x 150 cm
- Kereta Api: 100 cm x 150 cm
- Pesawat Udara: 30 cm x 45 cm
- Meja: 10 cm x 15 cm
Menghormati bendera Merah Putih adalah bentuk penghargaan terhadap simbol negara kita.
Mematuhi aturan dan larangan yang ada adalah tanggung jawab setiap warga negara Indonesia.***