Hasil Curian Buat Beli Sabu, Dua Pria Aceh Besar Ini Diringkus Polisi: Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian dengan Kerugian Rp 250 Juta - Acheh Network

Hasil Curian Buat Beli Sabu, Dua Pria Aceh Besar Ini Diringkus Polisi: Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian dengan Kerugian Rp 250 Juta

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sabu di Aceh
Jumpa pers

AchehNetwork.com – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria asal Darul Imarah, Aceh Besar, yaitu AF (34) dan KH (36), yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu serta tindak pidana pencurian. 
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi mereka sebagai pelaku pencurian yang dilakukan di rumah kosong milik MN di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, Rajabul Asra, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu, 13 Agustus 2024, bahwa kedua tersangka menggunakan hasil curian untuk membeli narkoba. 
“Kedua tersangka melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut pada tanggal 26 Juli 2024,” jelas Rajabul Asra. 
AF berhasil ditangkap dua hari kemudian, tepatnya pada 28 Juli 2024 pukul 02.00 WIB, saat sedang menunggu KH di depan Museum Aceh untuk berencana melarikan diri ke Langsa.
Dalam interogasi yang dilakukan, AF dan KH mengakui semua perbuatannya, termasuk pencurian dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta dan kepemilikan sabu yang mereka peroleh dari seorang pelaku berinisial T yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, termasuk bungkus narkotika, perhiasan emas, sepeda motor Beat, televisi, kipas angin, tabung gas, dan laptop. 
Kedua tersangka kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 
Rajabul Asra menegaskan bahwa hukuman yang menanti kedua tersangka sangat serius, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. 
Sementara untuk kasus pencurian, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas tindak kejahatan narkoba dan pencurian di wilayah Aceh, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.***
Baca Juga :  Mabuk-Mabukan, Empat Pelanggar Qanun Jinayat Ini Jalani Hukuman Cambuk di Taman Sari Banda Aceh

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB