Hasil Curian Buat Beli Sabu, Dua Pria Aceh Besar Ini Diringkus Polisi: Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian dengan Kerugian Rp 250 Juta - Acheh Network

Hasil Curian Buat Beli Sabu, Dua Pria Aceh Besar Ini Diringkus Polisi: Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian dengan Kerugian Rp 250 Juta

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sabu di Aceh
Jumpa pers

AchehNetwork.com – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria asal Darul Imarah, Aceh Besar, yaitu AF (34) dan KH (36), yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu serta tindak pidana pencurian. 
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi mereka sebagai pelaku pencurian yang dilakukan di rumah kosong milik MN di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, Rajabul Asra, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu, 13 Agustus 2024, bahwa kedua tersangka menggunakan hasil curian untuk membeli narkoba. 
“Kedua tersangka melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut pada tanggal 26 Juli 2024,” jelas Rajabul Asra. 
AF berhasil ditangkap dua hari kemudian, tepatnya pada 28 Juli 2024 pukul 02.00 WIB, saat sedang menunggu KH di depan Museum Aceh untuk berencana melarikan diri ke Langsa.
Dalam interogasi yang dilakukan, AF dan KH mengakui semua perbuatannya, termasuk pencurian dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta dan kepemilikan sabu yang mereka peroleh dari seorang pelaku berinisial T yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, termasuk bungkus narkotika, perhiasan emas, sepeda motor Beat, televisi, kipas angin, tabung gas, dan laptop. 
Kedua tersangka kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 
Rajabul Asra menegaskan bahwa hukuman yang menanti kedua tersangka sangat serius, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. 
Sementara untuk kasus pencurian, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas tindak kejahatan narkoba dan pencurian di wilayah Aceh, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.***
Baca Juga :  Setelah Melarang Wanita Berhijab, Kini Tajikistan Melarang Penggunaan Nama Arab Seperti Muhammad Ataupun Aisya

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini