
|
Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, baru-baru ini mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, terkait adanya kontes waria yang diadakan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat |
AchehNetwork.com – Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, baru-baru ini mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, terkait adanya kontes waria yang diadakan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah sebuah video yang menunjukkan kontes tersebut menjadi viral dan menimbulkan kegemparan, terutama di kalangan masyarakat Aceh.
Dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya, Haji Uma menyampaikan surat yang berisi laporan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh, termasuk tokoh ulama dan tokoh masyarakat.
Mereka merasa tersinggung dengan keberadaan kontes tersebut, terutama karena salah satu pemenangnya adalah peserta yang mengklaim sebagai perwakilan dari Provinsi Aceh.
“Kedatangan saya hari ini ke Polda Metro Jaya adalah untuk menyerahkan surat, membawa laporan atas aspirasi dari masyarakat, tokoh ulama, dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh terkait penyelenggaraan kontes waria di salah satu hotel di Jakarta. Kami meminta Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti peristiwa ini,” ujar Haji Uma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Video yang beredar memperlihatkan bahwa pemenang kontes tersebut mengenakan selempang yang menyebutkan dirinya sebagai perwakilan Aceh.
Hal ini, menurut Haji Uma, telah memicu kemarahan di kalangan masyarakat Aceh.
“Tokoh masyarakat di Aceh sangat marah dan terjadi polemik besar karena peserta kontes tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan Aceh. Ini yang membuat situasi menjadi gaduh. Semua lapisan masyarakat Aceh, termasuk alim ulama, tokoh masyarakat, dan pemerintah, merasa terganggu dan protes,” jelas Haji Uma.
Dalam surat yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya, Haji Uma menekankan beberapa poin penting, terutama mengenai penghinaan terhadap syariat Islam yang dianggap terjadi akibat keikutsertaan waria tersebut dalam kontes.
Ia mempertanyakan dari mana delegasi peserta tersebut berasal dan bagaimana proses rekrutmennya. Menurutnya, Aceh tidak pernah mengenal kontes semacam itu, mengingat wilayah tersebut menerapkan hukum syariah yang ketat.
“Saya tidak berbicara dalam konteks hukum pidana, tetapi mungkin aparat penegak hukum bisa mencari pasal yang relevan. Intinya, ini adalah penghinaan terhadap daerah yang menerapkan syariat Islam, karena Aceh memiliki UU khusus tentang hukum syariah yang diatur dalam UU 11 Tahun 2006 tentang kekhususan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti aduan ini dan memproses semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kontes ratu kecantikan transgender tersebut.
“Informasi yang kami terima dari Polda adalah bahwa mereka bersama Kapolres dan Kapolsek akan segera memanggil pihak-pihak terkait dan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kontes waria di salah satu hotel di Jakarta Pusat menjadi viral di media sosial.
Polisi pun telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini. Video tersebut memperlihatkan para kontestan yang mengenakan selempang dengan nama provinsi asal masing-masing, berjalan di atas panggung layaknya catwalk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa informasi terkait kontes tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada izin untuk penyelenggaraan acara itu.
“Sampai saat ini, tidak ada izin terkait penyelenggaraan kontes ini,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Ia menambahkan bahwa polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara serta hotel yang menjadi lokasi acara tersebut.***