
|
Sidang gugatan/Foto: ANTARA |
AchehNetwork.com – Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, kini tengah menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Dewi Muthia, dan kawan-kawan.
Mereka menggugat Nazar terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena menguasai rumah yang bukan miliknya.
Dilansir AN Creator dari ANTARA, Sidang gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Kamis, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfikar, didampingi oleh hakim anggota M Jamil dan Mukhlis.
Namun, sidang ini harus ditunda karena Muhammad Nazar tidak hadir di pengadilan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk memanggil kembali tergugat dan meminta kehadirannya pada sidang pekan depan.
Ona Handayani, kuasa hukum dari pihak penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan oleh Dewi Muthia, yang merupakan mantan istri Muhammad Nazar, bersama dengan keluarganya.
Gugatan ini berkaitan dengan sebuah rumah di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh, yang diklaim masih dikuasai oleh Muhammad Nazar meski seharusnya menjadi milik orang tua penggugat.
“Materi gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas penguasaan rumah di Jeulingke, Kota Banda Aceh. Rumah tersebut seharusnya menjadi milik orang tua penggugat, namun hingga kini masih dikuasai oleh tergugat,” ujar Ona Handayani.
Dengan adanya kasus ini, tampaknya konflik pribadi antara Muhammad Nazar dan mantan istrinya telah berlanjut hingga ke ranah hukum.
Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya dalam sidang pekan depan.***