Empat Tersangka Penyelewengan Dana ZIS di Aceh Tengah Ditahan: Dana Rp 1,7 Miliar untuk Fasilitas Ibadah Jadi Sasaran - Acheh Network

Empat Tersangka Penyelewengan Dana ZIS di Aceh Tengah Ditahan: Dana Rp 1,7 Miliar untuk Fasilitas Ibadah Jadi Sasaran

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi di Aceh Tengah
Empat tersangka ditahan/foto: RRi


AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan penyelewengan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) pada Tahun Anggaran 2022. 
Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Aceh Tengah, setelah ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat.
Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan empat tersangka, yakni HM (55 tahun), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun), dan JP (33 tahun). 
Dilansir dari RRI, Keempatnya diduga terlibat dalam penyelewengan dana yang dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan fasilitas ibadah di Mesjid Agung Ruhama. 
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan tempat wudhu/MCK dan Plaza Batas Suci, renovasi MCK menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan landscape mesjid, dengan total anggaran sebesar Rp 1.741.665.000 yang bersumber dari dana ZIS tahun 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, keempat tersangka resmi ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon untuk 20 hari ke depan. 
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Para tersangka diancam dengan pasal-pasal yang sangat serius, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. 
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 
Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang diduga telah dilakukan oleh para tersangka, yang seharusnya mengelola dana ZIS dengan amanah demi kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat dana ZIS adalah amanah umat yang seharusnya dikelola dengan penuh integritas. 
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial.***
Baca Juga :  Total Jadi 6 Jiwa Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal Dunia di Arab Saudi: Hamdani bin Muhammad Asal Lhokseumawe Meninggal Dunia di Arab Saudi

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini