Empat Tersangka Penyelewengan Dana ZIS di Aceh Tengah Ditahan: Dana Rp 1,7 Miliar untuk Fasilitas Ibadah Jadi Sasaran - Acheh Network

Empat Tersangka Penyelewengan Dana ZIS di Aceh Tengah Ditahan: Dana Rp 1,7 Miliar untuk Fasilitas Ibadah Jadi Sasaran

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi di Aceh Tengah
Empat tersangka ditahan/foto: RRi


AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan penyelewengan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) pada Tahun Anggaran 2022. 
Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Aceh Tengah, setelah ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat.
Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan empat tersangka, yakni HM (55 tahun), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun), dan JP (33 tahun). 
Dilansir dari RRI, Keempatnya diduga terlibat dalam penyelewengan dana yang dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan fasilitas ibadah di Mesjid Agung Ruhama. 
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan tempat wudhu/MCK dan Plaza Batas Suci, renovasi MCK menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan landscape mesjid, dengan total anggaran sebesar Rp 1.741.665.000 yang bersumber dari dana ZIS tahun 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, keempat tersangka resmi ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon untuk 20 hari ke depan. 
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Para tersangka diancam dengan pasal-pasal yang sangat serius, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. 
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 
Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang diduga telah dilakukan oleh para tersangka, yang seharusnya mengelola dana ZIS dengan amanah demi kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat dana ZIS adalah amanah umat yang seharusnya dikelola dengan penuh integritas. 
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial.***
Baca Juga :  Tragedi Laka Maut: Dua Mobil Bus Terjun ke Jurang di Gayo Lues

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini