
|
Empat tersangka ditahan/foto: RRi |
AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan penyelewengan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) pada Tahun Anggaran 2022.
Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Aceh Tengah, setelah ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat.
Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan empat tersangka, yakni HM (55 tahun), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun), dan JP (33 tahun).
Dilansir dari RRI, Keempatnya diduga terlibat dalam penyelewengan dana yang dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan fasilitas ibadah di Mesjid Agung Ruhama.
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan tempat wudhu/MCK dan Plaza Batas Suci, renovasi MCK menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan landscape mesjid, dengan total anggaran sebesar Rp 1.741.665.000 yang bersumber dari dana ZIS tahun 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, keempat tersangka resmi ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon untuk 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Para tersangka diancam dengan pasal-pasal yang sangat serius, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo.
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang diduga telah dilakukan oleh para tersangka, yang seharusnya mengelola dana ZIS dengan amanah demi kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat dana ZIS adalah amanah umat yang seharusnya dikelola dengan penuh integritas.
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial.***