Dua Ruko Milik Pemkab Aceh Timur Tunggak Retribusi Rp150 Juta, Satpol PP dan BPKD Ambil Tindakan Tegas - Acheh Network

Dua Ruko Milik Pemkab Aceh Timur Tunggak Retribusi Rp150 Juta, Satpol PP dan BPKD Ambil Tindakan Tegas

Selasa, 6 Agustus 2024 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko milik pemerintah Aceh Timur
Dua unit ruko yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di Kota Langsa menunggak biaya sewa 

AchehNetwork.com – Dua unit ruko yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di Kota Langsa menunggak biaya sewa atau retribusi selama empat tahun dengan total mencapai Rp150 juta. 

Situasi ini telah memicu aksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang kini memerintahkan pengosongan bangunan tersebut.

Perintah Pengosongan

Pengosongan aset tersebut didasarkan pada Surat Perintah Pengosongan Aset Milik Pemkab Aceh Timur No. 973/276 tanggal 16 Juli 2024. 

Satpol PP diminta untuk mengeksekusi pengosongan ruko yang sudah tidak membayar retribusi selama empat tahun terakhir.

Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran alias Ampon, pada Selasa (6/8/2024) menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada penyewa untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada pemerintah.

“Peringatan sudah tiga kali dikirimkan kepada penyewa, namun tidak diindahkan sama sekali. Oleh karena itu, kami segera ke lokasi untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Ampon dalam wawancara.

Peluang Terakhir bagi Penyewa

Meskipun telah mengirimkan beberapa peringatan, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada penyewa untuk menyelesaikan kewajiban mereka dalam waktu dekat. 

Namun, jika tenggat waktu yang diberikan tidak dipenuhi, Satpol PP akan mengambil langkah untuk menyegel ruko tersebut.

“Kami menunggu itikad baik dari penyewa untuk menyelesaikan retribusi pajak ini. Jika setelah ini juga tidak dapat diselesaikan, maka kami terpaksa menyegel ruko itu,” tegas Ampon.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap para penyewa dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, sehingga tidak perlu ada tindakan penyegelan lebih lanjut.

Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyewa lain agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi demi kelancaran pengelolaan aset pemerintah.***

Sumber: serambinews

Baca Juga :  6 Figur Ini Siap Jadi Calon Bupati Aceh Tengah

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini