Dua unit ruko yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di Kota Langsa menunggak biaya sewa |
AchehNetwork.com – Dua unit ruko yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di Kota Langsa menunggak biaya sewa atau retribusi selama empat tahun dengan total mencapai Rp150 juta.
Situasi ini telah memicu aksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang kini memerintahkan pengosongan bangunan tersebut.
Perintah Pengosongan
Pengosongan aset tersebut didasarkan pada Surat Perintah Pengosongan Aset Milik Pemkab Aceh Timur No. 973/276 tanggal 16 Juli 2024.
Satpol PP diminta untuk mengeksekusi pengosongan ruko yang sudah tidak membayar retribusi selama empat tahun terakhir.
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran alias Ampon, pada Selasa (6/8/2024) menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada penyewa untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada pemerintah.
“Peringatan sudah tiga kali dikirimkan kepada penyewa, namun tidak diindahkan sama sekali. Oleh karena itu, kami segera ke lokasi untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Ampon dalam wawancara.
Peluang Terakhir bagi Penyewa
Meskipun telah mengirimkan beberapa peringatan, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada penyewa untuk menyelesaikan kewajiban mereka dalam waktu dekat.
Namun, jika tenggat waktu yang diberikan tidak dipenuhi, Satpol PP akan mengambil langkah untuk menyegel ruko tersebut.
“Kami menunggu itikad baik dari penyewa untuk menyelesaikan retribusi pajak ini. Jika setelah ini juga tidak dapat diselesaikan, maka kami terpaksa menyegel ruko itu,” tegas Ampon.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap para penyewa dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, sehingga tidak perlu ada tindakan penyegelan lebih lanjut.
Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyewa lain agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi demi kelancaran pengelolaan aset pemerintah.***
Sumber: serambinews