DPRK Aceh Barat: Perusahaan Batu Bara Jangan Bodohi Warga dengan Upah Murah dan Bahayakan Kesehatan - Acheh Network

DPRK Aceh Barat: Perusahaan Batu Bara Jangan Bodohi Warga dengan Upah Murah dan Bahayakan Kesehatan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu bara aceh barat
Ahmad Yani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, menyoroti tindakan perusahaan batu bara di daerah tersebut/Foto: HabaAceh.id/Catat.co

 

 

AchehNetwork.com – Ahmad Yani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, menyoroti tindakan perusahaan batu bara di daerah tersebut yang membayar masyarakat dengan upah murah untuk mengutip batu bara.

 

Ia meminta perusahaan tidak “membodohi” warga dengan bayaran rendah yang jauh dari kata layak.

 

Upah yang diterima masyarakat sebesar Rp 30.000 per karung batu bara dinilai tidak pantas jika dibandingkan dengan harga batu bara per kilogram yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

 

Namun, bagi Yani, masalah sebenarnya bukan hanya soal upah yang rendah.

 

Risiko kesehatan masyarakat pesisir jauh lebih serius dan menjadi perhatian utama.

 

Pencemaran lingkungan akibat aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan laut Aceh Barat telah membawa dampak buruk yang mengancam kesehatan, ekonomi, hingga ekosistem laut.

Baca Juga :  Resmi Mendaftar, Pasangan Tarmizi - Said Fadheil Dapat Dukungan 12 Partai dan Konvoi Keliling Kota Meulaboh

 

 

Pencemaran Batu Bara Merusak Lingkungan dan Mata Pencaharian

 

Sejak adanya aktivitas bongkar muat batu bara, tumpahan batu bara ke laut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

 

Panorama laut yang dulunya menjadi daya tarik wisatawan kini tercemar, merusak pemandangan dan ekosistem di sekitarnya.

 

Yang lebih memprihatinkan, mata pencaharian nelayan lokal juga terancam.

 

Mereka harus pergi lebih jauh ke tengah laut, menghadapi risiko keselamatan yang tinggi, serta alat tangkap mereka sering kali rusak akibat batu bara yang berserakan di laut.

 

Yani juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan upah yang diberikan perusahaan.

 

“Tumpahan batu bara ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan kita semua,” ujarnya.

 

Ia meminta pemerintah kabupaten untuk segera bertindak dan tidak tinggal diam menghadapi masalah ini.

 

Jika terus dibiarkan, dampaknya akan semakin luas, mengancam keselamatan warga dan biota laut.

Baca Juga :  Ucapan Mualem "Membangun Pengangguran di Aceh" Viral di Medsos, Tgk. Muharuddin Klarifikasi Pernyataan Muzakir Manaf: Fokus pada Penanganan Pengangguran di Aceh

 

 

Langkah Selanjutnya: Laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup

 

Sebagai langkah konkret, Yani menyatakan pihaknya akan melaporkan masalah pencemaran lingkungan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Harapannya, solusi yang tepat dapat ditemukan agar masyarakat pesisir bisa kembali hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman.

 

Sebelumnya, warga di kawasan pesisir Peunaga Pasie, Kecamatan Meureubo, telah mulai mengutip batu bara yang terdampar di pantai sejak 17 Agustus lalu.

 

Bahkan, beberapa warga menyelam ke dasar laut demi mengumpulkan batu bara.

 

Sekretaris Desa Peunaga Pasie, Muhammad Nasir, menyebutkan bahwa sekitar 4.300 karung batu bara telah berhasil dikumpulkan dan diangkut oleh perusahaan, meskipun harga yang ditawarkan hanya Rp 30.000 per karung.

 

Situasi ini menjadi alarm bagi semua pihak, terutama pemerintah dan perusahaan terkait, untuk segera mengambil tindakan.

 

Perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama agar dampak buruk ini tidak terus meluas.***

Editor : ADM

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini