Dinilai Tidak Berfaedah, Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang untuk Peringatan HUT RI ke-79 Demi Keselamatan - Acheh Network

Dinilai Tidak Berfaedah, Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang untuk Peringatan HUT RI ke-79 Demi Keselamatan

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

larangan panjat pinang
Dinalai Tidak Berfaedah, Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang untuk Peringatan HUT RI ke-79 Demi Keselamatan/

AchehNetwork.com – Pemkab Aceh Jaya baru saja mengeluarkan keputusan yang mengejutkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024. 

Dalam instruksi yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A Murtala MSi, warga dilarang menggelar lomba panjat pinang yang biasanya menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan.

Surat Instruksi Resmi

Keputusan ini resmi dituangkan dalam surat bernomor 400.14.1.1/665/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Jaya, para keuchik, serta pimpinan BUMN/BUMD. 

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Pengungkapan Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal di Aceh

Surat tersebut memuat empat poin utama yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

Kehadiran Upacara: Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN/BUMD diwajibkan menghadiri upacara penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2024.

  1. Penggunaan Pakaian Adat: Para pejabat eselon II dan Kepala SKPK diwajibkan mengenakan pakaian adat Aceh, dengan Kupiah Meukeutop untuk pria dan kain songket bagi wanita. Sementara itu, peserta upacara dari kalangan siswa dan siswi diwajibkan mengenakan seragam sekolah.
  2. Larangan Lomba Panjat Pinang: Tidak diperbolehkan mengadakan lomba panjat pinang di setiap kecamatan dan gampong. Lomba ini dianggap tidak memiliki nilai edukasi dan berpotensi membahayakan keselamatan para peserta.
  3. Penggantian Lomba: Sebagai gantinya, Pemkab Aceh Jaya mendorong perlombaan lagu-lagu kebangsaan dan hymne tingkat sekolah menengah, yang dinilai lebih bermanfaat dan sesuai dengan semangat nasionalisme.
Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya

Alasan di Balik Larangan

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Aceh Jaya, Aula Andhika Djamal, mengonfirmasi instruksi tersebut. 

Dalam penjelasannya, Aula menyebutkan bahwa larangan ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan, mengingat musim hujan yang tengah berlangsung di Aceh Jaya. Menurutnya, kondisi cuaca ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan saat lomba panjat pinang dilaksanakan.

Baca Juga :  Cuaca Buruk Tunda Beberapa Pertandingan PON XXI/2024 di Aceh, BMKG Sebut Cuaca Buruk di Aceh Hingga 20 September

“Aceh Jaya hanya akan memperlombakan lagu-lagu kebangsaan dan hymne tingkat sekolah menengah. Ini lebih bermanfaat dan aman,” ujar Aula saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (12/8/2024).

Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Bagi sebagian orang, lomba panjat pinang merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan 17 Agustus, yang selalu dinanti setiap tahunnya. 

Namun, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Dengan berbagai langkah yang diambil, Pemkab Aceh Jaya berharap perayaan HUT ke-79 RI akan tetap berlangsung khidmat dan penuh makna, meski tanpa kehadiran lomba panjat pinang yang penuh adrenalin tersebut.***

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini