Dinilai Tidak Berfaedah, Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang untuk Peringatan HUT RI ke-79 Demi Keselamatan - Acheh Network

Dinilai Tidak Berfaedah, Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang untuk Peringatan HUT RI ke-79 Demi Keselamatan

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

larangan panjat pinang
Dinalai Tidak Berfaedah, Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang untuk Peringatan HUT RI ke-79 Demi Keselamatan/

AchehNetwork.com – Pemkab Aceh Jaya baru saja mengeluarkan keputusan yang mengejutkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024. 

Dalam instruksi yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A Murtala MSi, warga dilarang menggelar lomba panjat pinang yang biasanya menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan.

Surat Instruksi Resmi

Keputusan ini resmi dituangkan dalam surat bernomor 400.14.1.1/665/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Jaya, para keuchik, serta pimpinan BUMN/BUMD. 

Surat tersebut memuat empat poin utama yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

Kehadiran Upacara: Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN/BUMD diwajibkan menghadiri upacara penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2024.

Baca Juga :  Ketua Tim Penegakan Kode Etik Aceh Jaya Akan Sanksi ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja

  1. Penggunaan Pakaian Adat: Para pejabat eselon II dan Kepala SKPK diwajibkan mengenakan pakaian adat Aceh, dengan Kupiah Meukeutop untuk pria dan kain songket bagi wanita. Sementara itu, peserta upacara dari kalangan siswa dan siswi diwajibkan mengenakan seragam sekolah.
  2. Larangan Lomba Panjat Pinang: Tidak diperbolehkan mengadakan lomba panjat pinang di setiap kecamatan dan gampong. Lomba ini dianggap tidak memiliki nilai edukasi dan berpotensi membahayakan keselamatan para peserta.
  3. Penggantian Lomba: Sebagai gantinya, Pemkab Aceh Jaya mendorong perlombaan lagu-lagu kebangsaan dan hymne tingkat sekolah menengah, yang dinilai lebih bermanfaat dan sesuai dengan semangat nasionalisme.

Alasan di Balik Larangan

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Aceh Jaya, Aula Andhika Djamal, mengonfirmasi instruksi tersebut. 

Dalam penjelasannya, Aula menyebutkan bahwa larangan ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan, mengingat musim hujan yang tengah berlangsung di Aceh Jaya. Menurutnya, kondisi cuaca ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan saat lomba panjat pinang dilaksanakan.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024: Fokus Penataan Pegawai Non-ASN dan Peluang Karir Stabil, Catat Tanggal Berakhir...!

“Aceh Jaya hanya akan memperlombakan lagu-lagu kebangsaan dan hymne tingkat sekolah menengah. Ini lebih bermanfaat dan aman,” ujar Aula saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (12/8/2024).

Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Bagi sebagian orang, lomba panjat pinang merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan 17 Agustus, yang selalu dinanti setiap tahunnya. 

Namun, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Dengan berbagai langkah yang diambil, Pemkab Aceh Jaya berharap perayaan HUT ke-79 RI akan tetap berlangsung khidmat dan penuh makna, meski tanpa kehadiran lomba panjat pinang yang penuh adrenalin tersebut.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini