BPIP Klarifikasi: Anggota Paskibraka 2024 Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan Sesuai Kesepakatan Awal - Acheh Network

BPIP Klarifikasi: Anggota Paskibraka 2024 Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan Sesuai Kesepakatan Awal

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paskibraka lepas hijab
Foto bersama

AchehNetwork.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya angkat bicara terkait isu anggota Paskibraka 2024 putri yang mengenakan hijab, namun memilih melepasnya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 13 Agustus. 
Menurut BPIP, keputusan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelum proses seleksi dimulai.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa setiap calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi semua aturan, termasuk ketentuan mengenai seragam dan atribut yang berlaku selama pelaksanaan tugas. 
“Setiap calon Paskibraka mendaftar secara sukarela, dan mereka telah menyetujui untuk mematuhi peraturan, termasuk tata pakaian yang diatur oleh BPIP,” ujar Yudian dalam siaran pers yang diterima pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Yudian menjelaskan bahwa seragam dan atribut Paskibraka dirancang untuk mencerminkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. 
Pada tahun ini, aturan tersebut ditegaskan melalui Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur secara spesifik tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka.
Dalam siaran pers tersebut juga dilampirkan contoh surat pernyataan dan gambar seragam Paskibraka. 
Namun, gambar tersebut hanya menunjukkan dua sosok, yakni Paskibraka pria dan perempuan tanpa jilbab. 
Yudian menekankan bahwa tidak ada paksaan bagi anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. 
Penampilan mereka saat pengukuhan adalah hasil kesepakatan yang telah dibuat dan hanya berlaku pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, seperti pengukuhan dan upacara pengibaran bendera.
Di luar acara kenegaraan tersebut, BPIP menegaskan bahwa para anggota Paskibraka putri memiliki kebebasan penuh untuk mengenakan jilbab. 
“Kami menghormati hak kebebasan setiap anggota Paskibraka untuk mengenakan jilbab di luar acara kenegaraan,” tambah Yudian.
Namun, polemik ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI). 
Wakil Sekretaris Jenderal PPI, Irwan Indra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian ini. Irwan yang telah menjadi pembina Paskibraka sejak 2016, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab.
 “Ini pertama kalinya kami melihat kejadian seperti ini, dan itu terjadi pada pengukuhan Paskibraka tahun 2024,” ujar Irwan.
PPI dalam pernyataan resminya, yang diteken oleh Ketua Umum Gousta Feriza dan Sekretaris Jenderal Suprapto pada 14 Agustus, menolak keras dugaan adanya aturan atau tekanan yang memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab mereka. 
PPI meminta BPIP untuk mengevaluasi kembali aturan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, terutama terkait penghargaan terhadap keberagaman dan kebebasan beragama.
“Larangan menggunakan jilbab pada saat pengukuhan mencederai nilai Bhinneka Tunggal Ika dan pengamalan Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas PPI dalam pernyataannya. 
Mereka berharap BPIP sebagai penanggung jawab program Paskibraka dapat mengevaluasi dan memperbaiki aturan yang ada, agar tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang.***
Baca Juga :  Mekanik di Aceh Barat Daya Meninggal Akibat Ledakan Saat Perbaiki Mesin Pengolah Beras, Warga Dikejutkan Suara Ledakan Keras

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini