9 Terpidana Judi Online di Aceh Timur Jalani Hukuman Cambuk di Depan Umum: Peringatan Tegas Terhadap Pelanggaran Syariat Islam - Acheh Network

9 Terpidana Judi Online di Aceh Timur Jalani Hukuman Cambuk di Depan Umum: Peringatan Tegas Terhadap Pelanggaran Syariat Islam

Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman cambuk
Proses eksekusi terpidana judi online/



AchehNetwork.com – Sebanyak sembilan terpidana yang terlibat dalam perjudian online di Aceh Timur menerima hukuman cambuk sebagai bagian dari penerapan hukum syariat Islam. 

Eksekusi hukuman cambuk ini berlangsung di halaman kantor Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (21/8/2024).

Para terpidana yang menjalani hukuman cambuk ini masing-masing menerima hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan. 

Berikut rincian hukuman cambuk yang dijatuhkan:

  1. JN – 18 kali cambuk
  2. IR – 23 kali cambuk
  3. KH – 8 kali cambuk
  4. AS – 12 kali cambuk
  5. MH – 8 kali cambuk
  6. TR – 6 kali cambuk
  7. MT – 8 kali cambuk
  8. ZF – 10 kali cambuk
  9. AG – 8 kali cambuk
Baca Juga :  Kejati Aceh Terus Periksa Saksi untuk Ungkap Kasus Korupsi Program Peremajaan Sawit di Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah Ridha, mengimbau agar hukuman cambuk ini dijadikan pelajaran oleh masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan ibadah dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk menjauhkan diri dari tindakan yang melanggar hukum, baik hukum negara maupun hukum syariat Islam, agar tercipta kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” ujar Amrullah.

Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Lukman Hakim, menambahkan bahwa sembilan terpidana ini terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid: Pelaku Residivis Ditangkap

Hukuman cambuk tersebut telah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara terbuka.

Lukman Hakim juga berharap bahwa eksekusi hukuman cambuk ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Timur, agar lebih patuh terhadap Qanun Jinayat yang berlaku.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, yang dikenal dengan sapaan Ampon, memberikan apresiasi atas pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap bahwa dengan adanya eksekusi hukuman cambuk ini, jumlah pelanggaran syariat Islam, termasuk perjudian online, dapat berkurang dan tidak terjadi lagi di masa mendatang.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini