Proses eksekusi terpidana judi online/ |
AchehNetwork.com – Sebanyak sembilan terpidana yang terlibat dalam perjudian online di Aceh Timur menerima hukuman cambuk sebagai bagian dari penerapan hukum syariat Islam.
Eksekusi hukuman cambuk ini berlangsung di halaman kantor Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (21/8/2024).
Para terpidana yang menjalani hukuman cambuk ini masing-masing menerima hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
Berikut rincian hukuman cambuk yang dijatuhkan:
- JN – 18 kali cambuk
- IR – 23 kali cambuk
- KH – 8 kali cambuk
- AS – 12 kali cambuk
- MH – 8 kali cambuk
- TR – 6 kali cambuk
- MT – 8 kali cambuk
- ZF – 10 kali cambuk
- AG – 8 kali cambuk
Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah Ridha, mengimbau agar hukuman cambuk ini dijadikan pelajaran oleh masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan ibadah dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk menjauhkan diri dari tindakan yang melanggar hukum, baik hukum negara maupun hukum syariat Islam, agar tercipta kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” ujar Amrullah.
Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Lukman Hakim, menambahkan bahwa sembilan terpidana ini terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukuman cambuk tersebut telah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara terbuka.
Lukman Hakim juga berharap bahwa eksekusi hukuman cambuk ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Timur, agar lebih patuh terhadap Qanun Jinayat yang berlaku.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, yang dikenal dengan sapaan Ampon, memberikan apresiasi atas pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap bahwa dengan adanya eksekusi hukuman cambuk ini, jumlah pelanggaran syariat Islam, termasuk perjudian online, dapat berkurang dan tidak terjadi lagi di masa mendatang.***