9 Terpidana Judi Online di Aceh Timur Jalani Hukuman Cambuk di Depan Umum: Peringatan Tegas Terhadap Pelanggaran Syariat Islam - Acheh Network

9 Terpidana Judi Online di Aceh Timur Jalani Hukuman Cambuk di Depan Umum: Peringatan Tegas Terhadap Pelanggaran Syariat Islam

Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman cambuk
Proses eksekusi terpidana judi online/



AchehNetwork.com – Sebanyak sembilan terpidana yang terlibat dalam perjudian online di Aceh Timur menerima hukuman cambuk sebagai bagian dari penerapan hukum syariat Islam. 

Eksekusi hukuman cambuk ini berlangsung di halaman kantor Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (21/8/2024).

Para terpidana yang menjalani hukuman cambuk ini masing-masing menerima hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan. 

Berikut rincian hukuman cambuk yang dijatuhkan:

  1. JN – 18 kali cambuk
  2. IR – 23 kali cambuk
  3. KH – 8 kali cambuk
  4. AS – 12 kali cambuk
  5. MH – 8 kali cambuk
  6. TR – 6 kali cambuk
  7. MT – 8 kali cambuk
  8. ZF – 10 kali cambuk
  9. AG – 8 kali cambuk
Baca Juga :  Keuchik di Aceh Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah Ridha, mengimbau agar hukuman cambuk ini dijadikan pelajaran oleh masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan ibadah dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk menjauhkan diri dari tindakan yang melanggar hukum, baik hukum negara maupun hukum syariat Islam, agar tercipta kedamaian dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” ujar Amrullah.

Baca Juga :  Euforia Merah Putih di Ekspedisi Alam: Bendera Indonesia Berkibar di 17 Gua Pidie

Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Lukman Hakim, menambahkan bahwa sembilan terpidana ini terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Hukuman cambuk tersebut telah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara terbuka.

Lukman Hakim juga berharap bahwa eksekusi hukuman cambuk ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Timur, agar lebih patuh terhadap Qanun Jinayat yang berlaku.

Baca Juga :  Terungkap! Pengantin Baru yang Hilang Usai Sehari Menikah Ternyata Kabur untuk Bertemu Mantannya di Bandung

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, yang dikenal dengan sapaan Ampon, memberikan apresiasi atas pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap bahwa dengan adanya eksekusi hukuman cambuk ini, jumlah pelanggaran syariat Islam, termasuk perjudian online, dapat berkurang dan tidak terjadi lagi di masa mendatang.***

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini