(Foto: HabaAceh.id) |
AchehNetwork.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memberikan vonis bebas kepada lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe yang terlibat dalam kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,15 miliar.
Para terdakwa yang dibebaskan adalah:
- Mawardi Yusuf, Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022
- Azwar, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020
- Asriana, Kepala Subbagian Keuangan
- Sulaiman, Bendahara Pengeluaran
- Muhammad Dahri, Kuasa Pengguna Anggaran
Majelis hakim yang dipimpin oleh T. Syarafi, didampingi oleh Heri Alfian dan R. Deddy Harianto sebagai hakim anggota, menyampaikan putusan bebas tersebut di hadapan para terdakwa dan penasehat hukum mereka pada Rabu (7/8) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Hakim Menyatakan Tidak Bersalah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim sepakat dengan pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan dari penuntut umum.
Para terdakwa juga dibebaskan dari seluruh dakwaan, dan JPU diperintahkan untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat para terdakwa, serta mengeluarkan mereka dari tahanan.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan Rp700 juta lebih kepada masing-masing pihak yang berhak atas bagian tersebut,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut hukuman penjara hingga delapan tahun bagi pejabat BPKD yang terlibat dalam kasus korupsi upah pungut PPJ.
Tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mawardi Yusuf, Azwar, Asriana, dan Muhammad Dahri dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Mereka juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp631 juta subsider empat tahun penjara.
- Sulaiman dituntut hukuman penjara tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp631 juta subsider tiga tahun enam bulan penjara.
JPU juga menuntut pencabutan hak politik bagi Mawardi Yusuf, Azwar, dan Sulaiman selama lima tahun setelah putusan ditetapkan.
Dalam persidangan, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti menikmati hasil perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan serta tidak beriktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Keputusan bebas ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang dituduhkan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.***
Sumber: HabaAceh.id