5 Pejabat BPKD Lhokseumawe Bebas dari Tuduhan Korupsi Rp3,15 Miliar, Tidak Terbukti Bersalah - Acheh Network

5 Pejabat BPKD Lhokseumawe Bebas dari Tuduhan Korupsi Rp3,15 Miliar, Tidak Terbukti Bersalah

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi lhokseumawe
(Foto: HabaAceh.id)



AchehNetwork.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memberikan vonis bebas kepada lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe yang terlibat dalam kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,15 miliar.

Para terdakwa yang dibebaskan adalah:

  • Mawardi Yusuf, Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022
  • Azwar, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020
  • Asriana, Kepala Subbagian Keuangan
  • Sulaiman, Bendahara Pengeluaran
  • Muhammad Dahri, Kuasa Pengguna Anggaran

Majelis hakim yang dipimpin oleh T. Syarafi, didampingi oleh Heri Alfian dan R. Deddy Harianto sebagai hakim anggota, menyampaikan putusan bebas tersebut di hadapan para terdakwa dan penasehat hukum mereka pada Rabu (7/8) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Hakim Menyatakan Tidak Bersalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Majelis hakim sepakat dengan pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan dari penuntut umum.

Para terdakwa juga dibebaskan dari seluruh dakwaan, dan JPU diperintahkan untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat para terdakwa, serta mengeluarkan mereka dari tahanan. 

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan Rp700 juta lebih kepada masing-masing pihak yang berhak atas bagian tersebut,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut hukuman penjara hingga delapan tahun bagi pejabat BPKD yang terlibat dalam kasus korupsi upah pungut PPJ. 

Tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mawardi Yusuf, Azwar, Asriana, dan Muhammad Dahri dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Mereka juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp631 juta subsider empat tahun penjara.
  • Sulaiman dituntut hukuman penjara tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp631 juta subsider tiga tahun enam bulan penjara.

JPU juga menuntut pencabutan hak politik bagi Mawardi Yusuf, Azwar, dan Sulaiman selama lima tahun setelah putusan ditetapkan.

Dalam persidangan, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti menikmati hasil perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan serta tidak beriktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Keputusan bebas ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang dituduhkan. 

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.***

Sumber: HabaAceh.id

Baca Juga :  Stand Pameran Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Terbaik dalam Road Show Bus KPK

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini