Upaya Heroik Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 12 Hektar Lahan Gambut di Nagan Raya - Acheh Network

Upaya Heroik Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 12 Hektar Lahan Gambut di Nagan Raya

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebakaran di Nagan Raya
Upaya Heroik Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 12 Hektar Lahan Gambut di Nagan Raya

AchehNetwork.com — Tantangan besar dihadapi tim gabungan dalam upaya pemadaman kebakaran yang melahap 12 hektar lahan gambut di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 

Kebakaran ini memaksa BPBD, aparat TNI, Polri, dan masyarakat setempat bersatu dalam misi penyelamatan yang penuh rintangan.

Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Fadmi Ridwan, melaporkan kendala signifikan yang dihadapi tim. 

“Proses pemadaman terkendala oleh tidak adanya sumber air dan akses yang tidak dapat dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran,” kata Fadmi.

Detil Kebakaran dan Respons Tim

  • Lokasi Kebakaran:
  • Kecamatan Kuala Pesisir, Gampong Padang Payang
  • Kecamatan Darul Makmur, Gampong Poloe Krut
  • Area Terbakar: 12 hektar
  • 10 hektar di Kecamatan Kuala Pesisir
  • 2 hektar di Kecamatan Darul Makmur
  • Tanggal Kejadian: Senin, 22 Juli 2024, pukul 16.20 WIB

BPBD Nagan Raya bersama tim gabungan mengerahkan tiga unit mesin pompa air dan alat seadanya untuk memadamkan api. 

Baca Juga :  Okunum Guru Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Belasan Muridnya

Namun, upaya ini terhambat karena armada pemadam tidak bisa mencapai lokasi kebakaran dan terbatasnya sumber air di tempat kejadian. 

“BPBD Nagan Raya beserta tim gabungan mengerahkan tiga unit mesin pompa air untuk memadamkan api, tetapi dengan alat seadanya, upaya ini terhambat,” ujar Fadmi.

Untuk menghentikan penyebaran api, dua unit alat berat, termasuk excavator, dikerahkan untuk melakukan penyekatan lahan.

 “Dalam upaya pemadaman ini, tim gabungan mengarahkan dua unit excavator untuk melakukan penyekatan terhadap lahan yang terbakar agar tidak meluas,” jelas Fadmi.

Kondisi Terakhir dan Imbauan

Berdasarkan laporan dari Pusdalops BPBD Nagan Raya, api sudah dapat dipadamkan di Kecamatan Darul Makmur, sementara di Kecamatan Kuala Pesisir baru 35 persen yang berhasil dijinakkan. 

“Api sudah dapat dipadamkan di Kecamatan Darul Makmur, sementara di Kecamatan Kuala Pesisir 35 persen,” tambah Fadmi.

Baca Juga :  Ketua PP PRIMA DMI Sambut Baik Penunjukan Dr. Safrizal sebagai Pj Gubernur Aceh: Harapan Baru untuk Kemajuan dan Stabilitas Aceh

Fadmi Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat tindakan ini melanggar hukum.

 “Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar,” tegasnya.

Perjuangan tim gabungan di Nagan Raya mencerminkan dedikasi dan semangat tinggi dalam menghadapi bencana alam yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, diharapkan kebakaran serupa dapat dicegah dan ditangani lebih efektif di masa mendatang. 

Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah bencana dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini