Tujuh Pria Dibekuk Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warkop Banda Aceh - Acheh Network

Tujuh Pria Dibekuk Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warkop Banda Aceh

Rabu, 31 Juli 2024 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judi online di banda aceh
4 orang tersangka dari 7 pemain judi yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi di kota Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)



AchehNetwork.com – Sabtu (27/7/2024) malam, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk tujuh orang pemuda yang tengah asyik bermain judi online jenis slot di salah satu warung kopi (warkop) di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. 

“Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk di salah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Fadillah pada Rabu (30/7/2024).

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa handphone yang berisi akun judi slot. 

Berikut adalah identitas keempat tersangka:

  1. Mul (38) – Warga Bireuen
  2. AR (34) – Warga Banda Aceh
  3. EM (28) – Warga Aceh Besar
  4. AZ (35) – Warga Pidie

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Penangkapan dan Tindak Lanjut

Ketujuh pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini sangat disayangkan menghabiskan pendapatan mereka untuk bermain judi online.

 “Hal tersebut sangat disayangkan mengingat pendapatan sehari-hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah,” jelas Fadillah.

Selain itu, tiga pemuda lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, karena mereka mengetahui perbuatan temannya namun tidak melarangnya. 

“Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu,” ucapnya.

Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut. 

“Mereka telah dimasukkan ke dalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Fadillah.***

Baca Juga :  Banjir Melanda Lima Gampong di Panteraja, Pidie Jaya: Warga Tetap Siaga

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini