Sidang Putusan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah: Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara - Acheh Network

Sidang Putusan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah: Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

Senin, 22 Juli 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Aceh Tengah
Sidang kasu korupsi/

AchehNetwork.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. 


Sidang yang berlangsung pada Senin (22/7) tersebut mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,17 miliar.


Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  1. Kamal Bahagia, konsultan pengawas
  2. Samsul Bahri, Direktur Utama PT Samson Berata Karya
  3. Hamdan, pelaksana lapangan



Putusan Majelis Hakim 

Ketua majelis hakim, R. Hendral, dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

 “Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.



Uang Pengganti dan Vonis Tambahan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa, yaitu:

  • Kamal Bahagia sebesar Rp64 juta
  • Samsul Bahri sebesar Rp70 juta
  • Hamdan sebesar Rp158 juta (telah dibayarkan sebelumnya)

Dalam persidangan, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, pada Rabu (5/6), majelis hakim juga telah memvonis Sukri Maha, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah periode 2010-2013, dan Jamaluddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan Sukri Maha telah menyalahgunakan wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan lanjutan pembangunan RS Regional Aceh Tengah yang bersumber dari dana otsus APBA tahun anggaran 2011. 

Penyalahgunaan wewenang tersebut menyebabkan pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan fisik bangunan di lapangan.

“Terdakwa secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya mengurangi spesifikasi bangunan pembangunan RS Regional Wilayah Tengah dengan nilai kontrak mencapai Rp7,3 miliar,” ungkap jaksa penuntut umum dalam persidangan. 

Atas kelalaiannya, terdakwa Sukri Maha didakwa memperkaya Kamal Bahagia sebesar Rp106 juta, Samsul Bahri sebesar Rp70 juta, dan Hamdan sebesar Rp158 juta pada pembangunan tahun 2011.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara.***

Baca Juga :  Krisis Debit Air Ancam Persawahan di Aceh Besar: Waduk Keuliling Kurang Optimal

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini