(Sumber foto: liputangampongnews.id) |
AchehNetwork.com – Keluarga Muhammad Ali dan Miranti, bersama empat anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah, terpaksa menghadapi situasi sulit setelah diduga diusir oleh pihak perangkat Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Mereka menghadapi tuduhan yang menuding keberadaan mereka di gampong setempat sebagai sumber keresahan.
Tuduhan dan Proses Pengusiran
Menurut Miranti, pengusiran ini bermula dari sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah Gampong Blang Geulumpang.
Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Tuha Peuet, Ketua Pemuda, Sekretaris Desa, dan Keuchik Gampong, mencantumkan tanggal 16 Juli 2024.
Namun, pengusiran sebenarnya terjadi sehari sebelumnya, pada 15 Juli 2024.
Dilansir AN Creator dari Liputangampongnews, Miranti mengungkapkan ketidakpastian mengenai tuduhan yang diajukan: “Kami dituduh tidak memiliki identitas yang jelas, padahal saat kami pindah ke gampong ini, pak Keuchik yang membuatkan surat pengantar untuk kami. KTP dan KK kami juga sudah dibuatkan, jadi tuduhan itu tidak berdasar.”
Selain tuduhan identitas, surat tersebut juga menuduh bahwa tindakan mereka menyebabkan salah satu warga Gampong Blang Geulumpang ditangkap polisi.
Keluarga Ali dan Miranti merasa tuduhan ini tidak beralasan dan menganggapnya sebagai fitnah.
Usaha Penyelesaian dan Langkah Hukum
Keluarga ini telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah di tingkat gampong dan muspika Kecamatan Peudada, namun upaya mereka tidak membuahkan hasil.
Pada 17 Juli 2024, mereka menghadiri musyawarah yang dihadiri oleh Babin Kamtibmas dan Babinsa, tetapi tetap merasa dipersalahkan.
Dalam keputusan akhir, keluarga Muhammad Ali memutuskan untuk meninggalkan Gampong Blang Geulumpang dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polres Bireuen.
Mereka menunjukkan bukti laporan dengan nomor LP/B/174/VII/2024/SPKT/Polres Bireuen tertanggal 17 Juli 2024, yang mencakup tuduhan pencemaran nama baik terhadap Keuchik Gampong Blang Geulumpang, sesuai dengan Pasal 310 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***
Sumber: Liputan Gampong News