Penangkapan kasus sabu di Bireuen/ |
AchehNetwork.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bireuen.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti berupa 248,39 gram sabu.
Dua pelaku tersebut, JA (44) seorang petani, dan AS (44) seorang wiraswasta, keduanya merupakan warga Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2024, di lokasi berbeda di wilayah Lhokseumawe.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen pada Kamis sore, 25 Juli 2024.
Didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Humas, dan penyidik Satresnarkoba, Kapolres Bireuen menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Kami telah menangkap dua pengedar narkoba, JA dan AS, yang merupakan warga Lhokseumawe. Keduanya menjadi target operasi karena aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bireuen. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka ditangkap di lokasi berbeda di Lhokseumawe,” jelas AKBP Jatmiko.
“Dari tangan JA dan AS, kami berhasil menyita 248,39 gram sabu. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari D, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,” tambahnya.
Kapolres Bireuen juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Bireuen.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.***