Polres Bireuen Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 248,39 Gram Sabu - Acheh Network

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 248,39 Gram Sabu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Sabu di bireuen
Penangkapan kasus sabu di Bireuen/



AchehNetwork.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bireuen. 

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti berupa 248,39 gram sabu.

Dua pelaku tersebut, JA (44) seorang petani, dan AS (44) seorang wiraswasta, keduanya merupakan warga Lhokseumawe. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2024, di lokasi berbeda di wilayah Lhokseumawe.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen pada Kamis sore, 25 Juli 2024. 

Didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Humas, dan penyidik Satresnarkoba, Kapolres Bireuen menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Kami telah menangkap dua pengedar narkoba, JA dan AS, yang merupakan warga Lhokseumawe. Keduanya menjadi target operasi karena aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bireuen. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka ditangkap di lokasi berbeda di Lhokseumawe,” jelas AKBP Jatmiko.

“Dari tangan JA dan AS, kami berhasil menyita 248,39 gram sabu. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari D, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,” tambahnya.

Kapolres Bireuen juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Bireuen.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.***

Baca Juga :  Penemuan Benda Diduga Bom di Gampong Lubok Pusaka, Aceh Utara

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini