Polres Aceh Barat Sukses Tangkap Sepuluh Warga Terlibat Perjudian Online di Warkop - Acheh Network

Polres Aceh Barat Sukses Tangkap Sepuluh Warga Terlibat Perjudian Online di Warkop

Senin, 29 Juli 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

judi online aceh barat
Polres Aceh Barat Sukses Tangkap Sepuluh Warga Terlibat Perjudian Online di Warkop

AchehNetwork.com – Polres Aceh Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. 

Tim dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam perjudian online di dua lokasi terpisah di Kota Meulaboh.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kepala Sat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di dua warung kopi di wilayah Meulaboh, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba, yang diduga menjadi tempat perjudian online.

“Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas perjudian online yang kian marak di daerah ini. Kami menemukan sepuluh orang yang terlibat dalam kegiatan ini di dua lokasi berbeda,” ujar Iptu Fachmi Suciandy pada Senin, 29 Juli 2024.

Detail Penangkapan dan Identitas Tersangka

Dari sepuluh orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan nelayan dengan inisial H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35). 

Baca Juga :  Kisah Tgk Bantaqiah: 24 Tahun yang lalu, Kenangan yang Membekas, Fakta Memburam, dan Kesedihan yang Mendalam

Mereka ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di warung kopi yang telah disebutkan. Selain itu, tiga orang warga lainnya yang berstatus sebagai swasta juga turut diamankan, yakni BS (42), FH (54), dan RF (34). 

Tidak ketinggalan, seorang mahasiswa berinisial PP (29) juga termasuk dalam kelompok yang ditangkap.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel yang digunakan para pelaku untuk berjudi online. 

Selain itu, screenshot permainan judi online juga dikumpulkan sebagai bukti tambahan.

“Kami melakukan patroli rutin di kawasan yang diduga menjadi tempat perjudian, dan menemukan mereka sedang bermain judi online. Ini adalah hasil dari kerja keras tim kami dalam memantau dan menindak aktivitas perjudian ilegal,” jelas Iptu Fachmi.

Proses Hukum dan Langkah Lanjutan

Kesepuluh orang tersebut kini berada di Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga :  Partai Aceh Bocorkan Sejumlah Kandidat Calon Bupati untuk Pilkada 2024, Ini Dia Daftar Nama Calonnya

Mereka dijerat dengan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur mengenai perjudian atau maisir, yang merupakan pelanggaran hukum di Aceh.

Kapolres Andi Kirana menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian online adalah salah satu prioritas kepolisian. 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk perjudian ilegal. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Barat,” tegas Kapolres.

Upaya Sosialisasi dan Pencegahan

Selain penindakan hukum, Polres Aceh Barat juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online dan dampak negatifnya. 

Diharapkan dengan adanya upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar dan waspada terhadap kegiatan yang melanggar hukum.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan dapat mengurangi jumlah kasus perjudian di wilayah Aceh Barat. ***

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB