![]() |
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Aceh Timur |
AchehNetwork.com – Pada Selasa, 23 Juli 2024, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Aceh Timur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan identitas ketiga pelaku tersebut, yakni FR (38), AN (36), dan BR (43), yang semuanya adalah warga Aceh Timur.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
Menanggapi laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak jejak dua tersangka di sebuah pondok di Gampong Keude Peureulak.
Barang Bukti dan Proses Penangkapan
Saat para pelaku sedang melakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR.
Berdasarkan interogasi, FR dan AN mengakui bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari BR untuk dijual.
Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap BR di sekitar Gampong Keude Peureulak.
Dalam interogasi, BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan berada di Malaysia.
Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pernyataan Kasat Narkoba
AKP Wijaya Yudi Stira Putra menegaskan, “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.”
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat Aceh Timur dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.***