Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Aceh Timur - Acheh Network

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Aceh Timur

Minggu, 28 Juli 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

pengedar sabu di aceh timur
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Aceh Timur


AchehNetwork.com – Pada Selasa, 23 Juli 2024, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Aceh Timur. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan identitas ketiga pelaku tersebut, yakni FR (38), AN (36), dan BR (43), yang semuanya adalah warga Aceh Timur.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan. 

Menanggapi laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak jejak dua tersangka di sebuah pondok di Gampong Keude Peureulak.

Baca Juga :  Harga Emas Semakin Melonjak, Berpotensi Capai Rekor US$ 3.000: Apa Saja Faktor Pendorongnya?

Barang Bukti dan Proses Penangkapan

Saat para pelaku sedang melakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR. 

Berdasarkan interogasi, FR dan AN mengakui bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari BR untuk dijual.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap BR di sekitar Gampong Keude Peureulak. 

Dalam interogasi, BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan berada di Malaysia.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga :  Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi Lakukan Perlawanan Hukum Terkait Keputusan KIP Aceh

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pernyataan Kasat Narkoba

AKP Wijaya Yudi Stira Putra menegaskan, “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.”

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat Aceh Timur dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini